WAJIB pajak pribadi dan badan mengantre di tenda yang telah disiapkan oleh Kantor Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan, Rabu, 30 Maret 2016. Pelaporan pajak secara online diperpanjang hingga 30 April 2016 mendatang.
(RIAUONLINE.CO.ID/RIZKI KURNIAWAN)
Penulis: Wilna Sari
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp26,34 triliun dengan hitungan realisasi hingga saat ini Rp5,1 triliun atau 19,24% dari target.
Jatnika Kepala DJP Riau membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan sesuai rencana strategis DJP 2015-2019, 2016 ini adalah tahun penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencapai target penerimaan pajak. “Target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan sebesar Rp1.360,2 triliun, sementara untuk Kanwil DJP Riau targetnya sebesar Rp26,34 triliun,” katanya pada rekan media dalam konferensi pers, Kamis, 12 Mei 2016 di Hotel Pangeran.
Lanjutnya lagi, Jatnika menegaskan pihaknya menganut sistem perpajakan self-assessment, yang artinya wajib pajak diberi hak untuk menghitung, melaporkan dan membayarkan sendiri pajak terutangnya.
BACA JUGA: Plt Gubri Dukung Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Pajak di Dispenda Riau
“Tapi, bila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dan DJP memiliki data lain, terhadapnya dapat dilakukan proses pemeriksaan. Kemudian, bila ditemukan unsur-unsur yang merugikan negara, tindakan akan lanjut menjadi penyelidikan, penyidikan dan proses penegakan hukum lainnya,” katanya.
Untuk itu, dalam tahun penegakan hukum ini pihaknya bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional Daerah (BINDA) Riau dan Polisi Daerah (Polda) Riau untuk memberikan pendampingan dalam menjalankan upaya disiplin hukum bagi para wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya.
Kompol Jufrizal Kepala Seksi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengatakan pihaknya memberikan dukungan berupa pendampingan pada petugas pajak saat melakukan tindakan penagihan dan pengawasan terhadap oknum yang diduga menghindari pembayaran pajak, serta memberikan bantuan penyidikan agar penanganan kasus pidana pajak lebih cepat tuntas.
KLIK JUGA: Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Pajak di Dispenda Riau
“Dalam pendampingan ini, kami tidak punya niat untuk menakut-nakuti para wajib pajak. Hanya saja, dengan adanya kerja sama ini kami berharap kepatuhan wajib membayar pajak dapat ditingkatkan. Jika tahun lalu banyak hal yang menghambat penegakan hukum, maka tahun ini tugas kami melakukan pengawasan dan pengawalan baik bagi para petugas pajak dalam menjalankan tugasnya, maupun bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya,” katanya.
Di samping itu, Brigadir Jenderal Bambang Yogatama Kepala BINDA Riau mengatakan dukungan dari lembaganya berupa data dan informasi yang dibutuhkan DJP. “Jika masyarakat atau rekan-rekan wartawan memiliki detail data kasus pajak yang mendekati akurat atau pelaporan sejenis lainnya dapat diberikan kepada kami untuk diselidiki dengan ketentuan pelapor dilindungi atau dirahasiakan,” katanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline