Ada Pungutan Parkir Liar di Kantor Dispenda Riau

parkir.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat mempertanyakan legalitas retribusi parkir yang dipungut di dalam kawasan kantor Dinas Pendatapatan (Dispenda) Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Mengapa di dalam kawasan gedung instansi pemerintahan ada praktik pungutan parkir?

 

Salah seorang masyarakat Kota Pekanbaru, Suci mengeluhkan pungutan parkir yang ia anggap pungutan liar tersebut. Pasalnya, tak ada karcis retribusi pajak parkir yang diberikan oleh petugas parkir tersebut.

 

"Kenapa di dalam kawasan Dispenda malah bisa hidup pungutan liar seperti itu. Parahnya lagi pungutan itu mengatasnamakan pajak parkir," kata Suci kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (29/4/2016).



 

Pungutan parkir liar tersebut disasar kepada masyarakat yang hendak melakukan pengurusan pajak di kantor Dispenda Riau. Mulai dari pajak kendaraan hingga pajak bumi dan bangunan.

 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembukuan dan pengawasan Dispenda Riau, Fuadilazi mengatakan tak mengetahui adanya praktik pungutan parkir liar tersebut. Ia berdalih bahwa Itu hanya penertiban saja. Tak ada pungutan dilakukan di sana, katanya.

 

"Yang jelas kita tak pernah memerintahkan ada pungutan parkir di sana," timpal Fuadi kepada wartawan, Jumat (29/4/2016).

 

Fuadi berjanji akan menindak temuan pungutan parkir liar tersebut. Karena hal ini menurutnya akan memperburuk citra Dispenda. "Nanti akan kita cek terlebih dulu dan jika terbukti akan kita tindak," tegas Fuadi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline