SEORANG ibu dengan tongkat penyangga saat membayar tagihan pajak motornya di Loket Samsat Pekanbaru Selatan Simpangtiga.
(RIAUONLINE.CO.ID)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Negara dirugikan hingga miliaran Rupiah dari 400 pajak mobil yang memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau. Kerugian tersebut ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Dugaan penyelewengan pajak terjadi sejak 2014," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Rabu, 28 April 2016.
Penyidik, tuturnya, fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait proses percetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dinilai ganjil itu. Sudah 20 saksi telah diambil keterangannya baik dari pegawai Dispenda Riau, Showroom maupun biro jasa.
"Penyidik tengah mempelajari berkas setoran pajak di Dispenda Riau untuk dicocokkan dengan pemasukkan pajak pada tahun tersebut," katanya.
Baca Juga: Calo Tetap Berkeliaran di Samsat Simpangtiga
Kasus penyelewengan pajak ini, ujar perwira dengan dua melati di pundaknya ini, terbongkar saat anggota polisi lalu lintas merazia satu unit mobil yang melanggar rambu-rambu di jalan raya.
Setelah dilakukan pengecekkan surat-surat, polisi menemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Dirlantas Polda Riau.
Polisi kemudian melakukan penelusuran pemalsuan surat itu dan ditemukan setidaknya 400 kendaraan memiliki SKPD tidak wajar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline