Sejumlah elemen masyarakat Riau akan mengambil langkah hukum melakukan gugatan kepada pemerintah dan perusahaan yang telah menyebabkan banyaknya jatuh korban lantaran kabut asap di Riau.
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY)
Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan gugatan rakyat atau Citizen Law Suit (CLS) Melawan Asap, Rabu, 20 April 2016, di Pengadilan Negri Pekanbaru, dengan agenda memanggil kembali seluruh pihak Tergugat semuanya dari pemerintah.
Sebelumnya, sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Pudjoharsoyo, Rabu, 30 Maret 2016, masih dalam tahapan ajudikasi persidangan dengan mekanisme hukum acaranya mesti dimulai melalui tahapan mediasi terlebih dahulu.
"Mediasi merupakan tahapan harus dilakukan terlebih dulu. Diterima atau tidaknya untuk dilakukan mediasi. Nantinya hasil mediasi ini akan mengikat pada seluruh pihak baik penggugat dan tergugat," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Mangkir di Sidang Perdana Citizen Lawsuit Masyarakat Riau
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Presiden Joko Widodo selaku Tergugat tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Di samping itu, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mangkir dari sidang gugatan terkait bencana kabut asap dan kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di Riau.
Selain Pudjoharsoyo, yang bertindak selaku majelis hakim perkara CLS masyarakat Riau kemaren adalah Sorta Ria Neva dan Heru Kuntodewo.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Rakyat Riau Menggugat, Indra Jaya menegaskan, akan mengawal secara penuh proses gugatan CLS usai secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Klik Juga: Kawal Gugatan tentang Asap, Warga Siap Penuhi Ruang Sidang
"Kita akan memperjuangkan secara penuh atas gugatan yang telah diajukan hari ini. Gugatan ini merupakan perwakilan dari puluhan ribu jiwa rakyat Riau yang selama ini menjadi korban asap yang telah 18 tahun terjadi di Riau tanpa bisa dihentikan oleh negara," ungkap Indra kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2016.
Mereka juga berkomitmen akan memenuhi ruang sidang pada setiap agenda persidangan CLS yang digelar oleh majelis hakim nantinya.
"Kami akan memenuhi setiap kursi dan ruang pengunjung sidang pada tiap persidangan selama proses persidangan CLS berlangsung. Ini adalah bentuk keseriusan bahwa rakyat Riau akan memantau hukum yang berjalan," kata Koordinator Aksi Long March Gugatan CLS, Rian Sibarani.
Silakan ikuti berita kebakaran hutan dan lahan dengan klik di sini
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline