RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bayaran dua anak yang ditangkap polisi saat mengedarkan sabu-sabu sangat fantastis di usia mereka baru 15 tahun. Kedua pengedar di bawah umur tersebut berinisial EPR dan AP ditangkap bersama seorang pengedar lainnya dan satu bandar sabu-sabu di Kampung Dalam, kawasan dikenal merah untuk narkoba di Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat mengatakan, bayaran kedua anak itu Rp 500 ribu per hari plus satu paket sabu-sabu. Dalam sebulan, keduanya mengantongi uang Rp 15 juta.
"Mereka dibayar Rp 500 ribu per hari plus satu paket sabu. Artinya sebulan Rp 15 juta," jelas Kapolresta, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Kapolresta Kaget Bandar Pakai Anak-anak Edarkan Sabu
Ia menjelaskan, para bandar kini memutar otak dan mengubah strategi dengan merekrut anak-anak sebagai pengdar sabu dengan harapan hukuman mereka tak tinggi serta berat.
Namun begitu, ia memastikan untuk perkara narkoba proses hukum akan terus berlanjut dan tidak ada diversi pasal dijerat. "Namun tetap dengan bimbingan orangtua. Nantinya mereka juga di penjara di LP khusus anak," jelasnya.
Pada Kamis, 24 Maret 2016 malam, Polresta Pekanbaru menggerebek sindikat narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah tangkapan Rp 6 miliar. Dari kelompok ini Polisi menyita satu kilogram sabu telah dipaket menjad 4.639 paket sabu siap edar.
Tersangka pertama sebagai bandar berinisial RJ, selanjutnya tiga tersangka lainnya RM, EPR dan AP sebagai kaki tangan bandar. Keempatnya ditangkap pada sebuah rumah di Kampung Dalam atau dikenal sebagai Kampung Narkoba di Pekanbaru.
Rata-rata ketiga pengedar masih Anak Baru Gede (ABG) usia sekitar 15-20 tahun. RJ sebagai bandar dan kaki tangannya RM berusia 20 tahun, sementara EPR dan AP berusia 15 tahun. Kedua nama terakhir, sebut Kapolres, masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Klik Juga: Polisi Tangkap Warga Kampung Dalam Pengedar Sabu Rp 200 Juta
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline