RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus keluhkan pemerintah pusat yang hingga kini belum menerbitkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Provinsi Riau. Akibatnya program pembangunan fisik Pemerintah Kota Pekanbaru turut terhambat.
RTRW yang ada untuk Pekanbaru, kata Firdaus sudah lama kadaluarsa dan belum mendapat payung RTRW yang baru. "Akibat lambatnya penerbitan RTRW yang baru ini banyak penerbitan izin kita yang terkendala dan tak bisa diterbitkan. Ini salah satu kendalanya," ujar Firdaus kepada wartawan, Jumat (11/3/2016).
Firdaus mengatakan sejak pertengahan bulan Juli tahun 2014 lalu Pemko Pekanbaru telah mengajukan draf RTRW Pekanbaru untuk diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, karena RTRW Pekanbaru hanya berlaku sampai akhir tahun 2015 lalu. (BACA: Bentuk Satgas Karlahut, Pemko: Bukan Berarti Pemerintah Gagal)
"Sejak bulan Agustus 2014 lalu kita sudah kirim ke pemprov untuk diverifikasi, namun sampai hari ini kita belum dapat juga hasil verifikasi itu. Alasan dari pemprov waktu itu, RTRW provinsi itu belum," urai Firdaus.
Kondisi ini menurut Firdaus bukan hanya terjadi di Pekanbaru. Kabupaten Siak dan Kota Dumai juga telah habis masa RTRW nya sehingga pembangunan secara fisik banyak mengalami gangguan dan hambatan.
"Karena ini sangat merugikan untuk pemprov, oleh sebab itu kita harapkan Provinsi Riau dan legislator serta DPD asal Riau bisa memfasilitasi untuk bagaimana agar tata ruang provinsi kita bisa selesai. Sayang kalau pembangunan kita terhambat cuma karena belum ada izinnya," pungkasnya.