Kebijakan Plastik Berbayar, Pemko Belum Tetapkan Harga

Belanja-Dikenai-Biaya-Plastik-Rp-200.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Azwan akan melakukan sosialisasi terhadap ketetapan kantong plastik berbayar yang diputuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada 22 kota se-Indonesia. Kota Pekanbaru menjadi salah satu kota yang ditunjuk untuk memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut.

 

"Kita sekarang tahapannya sedang melakukan sosialisasi atas peraturan kementerian tersebut yang telah diputuskan beberapa waktu lalu. Rencananya dalam Car Free Day pekan depan kita akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat kota Pekanbaru di Jalan Diponegoro. Nanti kita di sana akan memperkenalkan kepada mayarakat bahwa Pekanbaru menjadi salah satu kota yang akan diterapkan ketentuan kantong plastik berbayar kepada para pembeli," ujar Azwan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa (23/2/2016).

 

BACA JUGA : Banyak Belanja di Indomaret dan Alfamart, Banyak Juga Biaya Plastik Dikeluarkan

 

Pada hari minggu (27/2/2016) mendatang, Azwan menyebut penetapan harga setidaknya sudah akan mulai diperkenalkan kepada masyarakat tentang berapa harga tiap kantong plastik yang harus dibayar oleh pembeli dalam tiap pembeliannya.

 

Kini pihaknya sedang menggodok harga yang tepat untuk memberlakukan ketentuan tersebut supaya dapat efektif berlaku di Pekanbaru.



 

"Kalau sesuai peraturan menteri, tidak ada patokan tarif untuk penentuan harga di semua kota. Tiap kota berhak untuk membuat tarifnya sendiri-sendiri sesuai dengan kebijakan yang dilakukan oleh pihak Disperindag Kota Pekanbaru. Untuk menetapkan tarif tersebut, kita akan memanggil seluruh perwakilan usaha baik retail, toko, supermarket maupun dari pedagang tradisional sendiri supaya ada perwakilan dari mereka yang bisa memberikan aspirasi terhadap pemberlakukan ketentuan ini," ungkap Azwan.

 

Soal tujuannya sendiri, pemberlakuan kantong plastik berbayar sendiri dilakukan untuk mengurangi sampah plastik yang tiap hari jumlahnya puluhan ton dari Kota Pekanbaru. Penggunaan kantong plastik yang digunakan oleh masyarakat menjadi sebab membengkaknya sampah plastik yang ada.

 

KLIK JUGA : Pembeli Enggan Belanja Usai Tahu Harus Bayar Plastik Rp 200

 

Padahal sampah plastik merupakan bahan yang sangat sulit sekali terurai oleh tanah dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk kembali menyatu dengan tanah.

 

"Plastik itu membutuhnya waktu untuk menyatu terurai oleh tanah itu sekitar 100 hingga 500 tahun. Nah dengan adanya kebijkan dari Kementeran LHK ini kita sangat memandang positif sekali. Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini penggunaaan sampah plastik di Kota Pekanbaru dapat berkurang drastis dan ada perubahan pola hidup masyarakat untuk lebih ramah lingkungan dengan menggunakan tas belanja yang terbuat dari kain," jelasnya.

 

Sementara ini untuk payung hukumnya sendiri, hingga kini Azwan mengakui memang belum selesai. Dirinya mengaku dalam waktu dekat ini Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Perwako untuk membuat payung hukum atas pemberlakukan ketentuan kantong plastik berbayar ini.

 

"Secepatnya kita akan menyelesaikan payung hukumnya karena kita juga tak ingin ada masalah atas payung hukum ini. Karena auturan merupakan landasan ditetapkannya sebuah kebijakan. Sekarang tahapnya masih sosialisasi saja kita gencarkan. Sebentar lagi Perwako akan kita terbitkan jika sudah rampung dan beres semuanya," tandas Azwan.