KEPALA Unit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, saat memperlihatkan JA, diduga sebagai pemilik ekstasi dua setengah butir plus uang Rp 17 juta.
(RIAUONLINE.CO.ID/ALVI)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - JA (28), karyawan CE7, kaget saat polisi menghentikan laju motor matic Yamaha Mio yang ia kendarai. Lebih kaget lagi, saat polisi menemukan dua setengah butir ekstasi warna hijau di dalam jok motornya.
"Saya dijebak, saya tidak tahu itu punya siapa, tiba tiba saja sudah di dalam dashboard kereta" ujar kata JA membela diri ketika ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan, Senin (8/2/23016), sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan JA, kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, di Jalan Bogor, Kecamatan Bukit Barisan. Awlanya, polisi menerima informasi ada seorang laki-laki mengendari sepeda motor Yamaha Mio J diduga membawa ekstasi.
(Baca Juga: Gembong Narkoba di Riau Ini Terancam Hukuman Mati)
Saat itu, Tim Opnal langsung melakukan pengintaia. Hasilnya, saat pelaku pulang kerja dari CE7 seketika dibuntutui. Setibanya di Jalan Bogor, polisi langsung melakukan penyergapan.
"Tak hanya ekstasi dua setengah butir yang dimasukkan dalam kantong plastik bening, dilekatkan di dalam dashboard sepeda motor, kita juga menyita uang Rp 17 juta," kata Kanit Reskrim.
Sayangnya, dari hasil cek urine pelaku, hasilnya negatif. "Atas kepemilikan pil tersebut pelaku dikenakan pasal 112 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara" ujar Abdul Halim.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline