RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Daerah Riau yakin menang dalam sidang gugatan di Mahkaman Konstitusi terkait sengketa Pilkada 9 Kabupaten/kota beberapa waktu lalu. KPUD Riau hanya menggunakan jasa pengacara yang tidak mahal untuk melakukan pendampingan dalam beracara di Sidang MK.
"Kami yakin kami cukup kuat secara pembuktian karena data dan dokumentasi semua tahapan telah lengkap kami kumpulkan. Dari data tersebut kita meyakini bahwa KPU telah melakukan tugas dan kewenangannya secara baik dan sesuai prosedur pada Pilkada 9 Desember lalu," ungkap Ilham, Rabu (30/12/2015). (BACA: Apindo Riau Juga Tolak Akal-akalan Pungutan BBM)
Mengingat kekuatan bukti yang sudah dikumpulkan, Ilham meyakini KPU tidak perlu menggunakan jasa kuasa hukum yang harganya mahal. "Jika kita menang, itu bukan karena kuasa hukumnya yang membuatnya demikian tapi karena kekuatan bukti yang kita pegang itu memang sudah kuat," ucapnya.
Ilham meyakini tanpa kuasa hukum pun KPU dapat memenangkan perkara dalam sidang MK di Jakarta pada bulan Januari 2016 mendatang.
"Kita sangat optimis bahwa kita akan menang bahkan tanpa kuasa hukum sekalipun karena data yang kita pegang sudah sangat lengkap dan rinci. Namun kita tetap menggunakan kuasa hukum karena kita membutuhkan mereka yang mengerti prosedur beracara di MK," tandasnya.
Usai ditetapkan hasil Pilkada pada 17 Desember 2015 lalu, dari 9 kabupaten kota yang mengadakan Pilkada serentak, ada 8 kabupaten yang memutuskan untuk memperkarakan hasil Pilkada lalu. Satu-satunya daerah yang memilih tak menggunakan upaya gugatan sengketa hasil pilkada adalah Kota Dumai. (KLIK: Kematian Mahasiswa di Flyover Masih Misterius)
Kini, baik Penggugat dari paslon yang kalah dan tergugat yaitu KPU tinggal menunggu pengumuman dari Panitera MK terkait keputusan diterima atau tidaknya gugatan mereka. Rencananya pengumuman oleh Panitera akan dilaksanakan sekitar tanggal 3 atau 4 Januari 2016 nanti.
"Kita tinggal menunggu pengumumannya pada awal Januari nanti. Kalau gugatan mereka ditolak otomatis ketetapan KPUD sudah mutlak dan tak ada upaya hukum lainnya," tandas Ilham.