RIAU ONLINE, PEKANBARU - Apakah Anda kebingungan dan panik saat mengetahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan hilang tak tahu rimbanya?
Kepanikan tersebut semakin bertambah saat mendengar kabar, untuk mengurus STNK sangatlah susah dan bertele-tele. Sebenarnya, pengurusan dan pembuatan STNK yang hilang tidaklah seperti itu. (Baca Juga: Tahun 2016, SIM C Berdasarkan Cc Motor Dipakai)
Dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Mabes Polri, pembuatannya sangat gampang. Berikut proses yang harus Anda lalui:
Syarat Pembuatan STNK Hilang:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur Pengurusan STNK Hilang:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat). (Klik Juga: Ini Jadwal dan Syarat Bayar Pajak di Mobil Samsat Keliling)
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
8. Selesai
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline