RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak empat orang rombongan liar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam oleh Polda Riau beberapa waktu lalu dipastikan segera diseret ke meja hijau.
Hal tersebut dapat dipastikan setelah penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menyerahkan berkas pemeriksaan, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau atau Tahap II pada Senin.
Keempat tersangka, yakni MA alias A, Y alias Y, ML, AY. Keempatnya merupakan penggembira asal Indonesia Bagian Timur, saat helat Kongres HMI XXIX yang digelar di Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (KLIK: Kerusakaan Venue Takraw oleh Romli HMI Dibebankan ke APBD 2016)
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan hal tersebut. "Tadi, tahap II, empat tersangka dugaan kepemilikan senjata tajam yang diamankan Polda Riau," ungkap Adi Kadir kepada wartawan.
Lebih lanjut, Adi Kadir menyebut kalau keempat tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya. Sementara, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan proses penuntutan di pengadilan, ditunjuk Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau. (BACA: Uang Makan Minum Pejabat Riau Nilainya Fantastis)
"Untuk JPU-nya, Zainal Efendi dan Zurwandi. Kini, JPU akan menyusun surat dakwaannya, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Kadir juga menyebut kalau empat tersangka lainnya, yang ditangani Polresta Pekanbaru, dalam waktu dekat juga akan menjalani proses tahap II. "Itu, Jaksanya Sabar Gunawan dari Kejari Pekanbaru. Tidak lama lagi, juga akan tahap II," pungkas Adi Kadir.
Adapun empat tersangka yang ditangani Polresta Pekanbaru, yakni Darmansyah (23), Jusman (23), Harianto Hadinata (23), dan Arsad (19). Keempatnya diamankan saat berada Gelanggang Remaja Pekanbaru.
Sebelumnya pada Senin lalu (23/11) jajaran Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mengamankan delapan mahasiswa yang diduga memiliki sejumlah senjata tajam, yang diamankan dari dua lokasi, yakni di Gelanggang Remaja Jalan Jenderal Sudirman dan Gedung Olahraga Universitas Riau di Jalan Pattimura, Gobah, Pekanbaru. Sementara, di lokasi lainnya yang turut disweeping petugas, yaitu Kamp Purna MTQ Pekanbaru. (LIHAT: Selidiki Senjata Tajam Romli, Kabid Humas: Tak Ada Intervensi)
Dari tiga lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan sejumlah benda berbahaya lainnya, seperti badik, belati dan beberapa pisau. Selain itu, turut disita sejumlah alat-alat berbahaya yang menyebabkan luka seperti busur panah, katapel serta senjata rakitan. Juga, ada beberapa senjata mainan, keris, cutter, beberapa cairan yang diduga racun.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.