Kalah Tipis, Dua Calon Bupati di Riau Gugat ke MK

Zukri_Calon-Bupati-Pelalawan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pasang calon bupati dari Pelalawan dan Kuantan Singingi melakukan gugatan ke Mahkakam Kunstitusi menyusul kekalahan tipis pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015. Disebut ada kecurangan yang masif terjadi dalam pelaksanaan Pilkada. 

 

Dua pasang calon bupati tersebut adalah Zukri Misran-Anas Badrun di Pelalawan dan pasangan Indra Putra-Komperensi di Taluk Kuantan.

 

"Kami sudah siapkan materi untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata calon Bupati Pelalawan, Zukri Misran, saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Desember 2015. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID (KLIK: Chelsea Pecat Mourinho?)

 

Zukri memastikan bakal mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Jumat besok, 18 Desember 2015. Zukri menuding terjadi banyak kecurangan dalam tahapan Pilkada di Pelalawan. Bahkan laporan temuan kecurangan yang dilayangkan tim sukesnya ke Panitia Pengawas Pemilu tidak satupun diproses.

 

"Laporan yang masuk ke Panwas tidak jelas tindak lanjutnya," kata Zukri. (BACA: Agus Raharjo Terpilih Sebagai Ketua KPK)

 



Namun, Zukri enggan menyebutkan kecurangan tersebut, karena temuan itu menjadi pokok materi yang bakal disampaikan dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Kami tidak bisa sampaikan temuan itu, karena bagian dari materi," ucapnya.

 

Pada Pilkada Pelalawan, Zukri dan pasangannya Anas Badrun kalah tipis dari pasangan Bupati inkumben Harris-Zardewan dengan selisih suara 1.538 atau 1,14 persen. Secara keseluruhan, Zukri Misran memperoleh 67.080 suara, sedangkan Harris 68.618 suara.

 

Zukri beralasan, gugatannya ke MK merupakan bagian dari haknya sebagai peserta pemilihan kepala daerah mencari kebenaran untuk menegakkan demokrasi di Pelalawan. (LIHAT: Jaksa KPK Masih Bungkam Soal Tersangka Suap Baru)

 

"Kami ingin mencari pemimpin yang jujur dan bersih serta jauh dari kecurangan yang masif, urusan benar atau tidak biar hakim yang memutuskan," jelasnya.

 

Gugatan yang sama juga dilayangkan pasangan bupati Indra Putra-Komperensi dari Kuantan Singingi. Pasangan ini kalah tipis dari pasangan bupati Mursini-Halim dengan selisih suara 348 suara. Secara keseluruhan, Indra Putra meraih 63.196 suara, sedangkan Mursini unggul dengan perolehan 63.544 suara.

 

Tim sukses Indra Putra juga enggan menyebutkan materi gugatannya. "Nanti setelah di Jakarta saya jelaskan," ujar Ketua Tim Sukses Indra Putra-Komperensi, Masdar, kepada Tempo.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Riau Nurhamin mengaku, gugatan ke MK yang dilayangkan pasangan calon merupakan hak mereka sebagai peserta Pilkada. KPU memberikan ruang hukum bagi pasangan calon yang tidak menerima hasil pleno dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam rentang waktu 3 x 24 jam pasca pleno. Penetapan kepala daerah terpilih dilaksanakan pada 21 Desember 2015.

 

Sebanyak 9 kabupaten dan kota di Riau mengikuti Pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 lalu, yakni Rokan Hilir, Rokan Hulu, Dumai, Meranti, Indragiri Hulu, Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi, dan Bengkalis.

 

Sebanyak 26 calon kepala daerah bertarung di daerahnya masing-masing. Pemungutan suara dilaksanakan di 110 Kecamatan, 1,282 Desa dan 7,282 TPS. Sebanyak 2,365,691 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di masing-masing daerah.