Kasus Papa Minta Saham, Setya Novanto Akhirnya Mengundurkan Diri

setya-novanto.jpg
INTERNET
Ketua DPR RI Setya Novanto

RIAU ONLINE, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Sukiman, mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memutuskan mundur dari jabatannya. Menurut Sukiman, surat pengunduran diri Setya Novanto dari kursi pimpinan DPR akan dibacakan di MKD.

 

Namun, hingga saat ini, sidang MKD belum dimulai. "Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD," kata Sukiman kepada wartawan di ruang MKD, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2015. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co



 

Mahkamah Kehormatan tengah melakukan konsinyering untuk memutuskan vonis bagi Setya Novanto. Lima belas dari 17 anggota MKD yang sudah memberikan pendapat menyatakan pelanggaran yang dilakukan Setya adalah pelanggaran sedang.

 

Ada sembilan anggota menyebutkan pelanggaran tersebut sedang dan meminta Setya turun dari jabatannya. Sedangkan enam anggota memutuskan pelanggaran etik Setya termasuk kategori berat dan harus dibentuk panel untuk memutuskan hukuman baginya.