Zuhdy Berpapasan dengan Polisi Diduga Keroyok Dirinya

Zuhdi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/IZDOR)

Polisi Enggan Masukkan Delik Pers

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Korban pengeroyokan disertai pemukulan dilakukan Polisi terhadap wartawan RiauOnline, Zuhdy Febriyanto, hari ini, Rabu (9/12/2015), memberikan keterangan kepada Propam Polda Riau selama enam jam, sejak pukul 10.00 WIB.

 

Pemberian keterangan tersebut merupakan lanjutan atas laporan korban didampingi tim kuasa hukum ke SPKT Polda Riau, Senin (7/12/2015). Dalam laporan tersebut, diterima dengan STPL/579/XII/2015/SPKT/Riau tertanggal 7 Desember 2015. (Baca Juga: (Video) Inilah Aksi Brutal Polisi Keroyok Wartawan Hingga Kepala Bocor

 

Sempat terjadi tarik-menarik dan pembahasan alot saat Polisi enggan memasukkan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Walau alot, akhirnya delik Pers dimasukkan bersamaan dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.



 

Alhamdulilah akhirnya Delik Pers ini dimasukkan dalam laporan, usai divisum dan dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Mika Sihotang,” kata Direktur LBH Pers, Suryadi, Rabu (9/12/2015), dalam rilisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID. (Klik Juga: Elemen Organisasi Wartawan RIau Kecam Aksi Polisi Pukul Jurnalis

 

Usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Zuhdy kemudian melaporkan kasus etika polisi dengan main pukul saat pengeroyokan berlangsung, Selasa (8/12/2015). Ketika itu, Zuhdy diterima anggota Bidang Propam Polda Riau, Agusman.

 

“Saat hendak memberikan keterangan Selasa lalu, korban sempat berpapasan dengan empat polisi Sabhara yang sedang diperiksa Propam Polda. Korban Zuhdy ternyata mengenali di antara keempat polisi itu ada yang mengeroyok dan memukulnya,” kata Suryadi. (Lihat Juga: Polisi Minta Maaf, AJI: Proses Hukum Tetap Jalan

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline