RIAU ONLINE, PARIS - Delegasi Indonesia dan Cina sepakat untuk membeli kayu legal dari Indonesia di Conference of Parties 21 Paris, Konferensi Internasional Perubahan Iklim.
Delegasi Cina diwakili Deputi Departemen Kerja Sama Internasional dari Administrasi Kehutanan Negara Chungfeng Wang. Sedangkan Indonesia diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama.
"Kerja sama ini menandakan dua hal, yakni memerangi peredaran kayu ilegal," ujar Putera dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2015) pukul 16.00 waktu setempat.
Untuk memerangi kayu ilegal, Putera mengatakan, selama ini Indonesia telah memakai sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Sistem yang telah diciptakan sejak 2010 ini dapat meminimalisir pembalakan liar di Indonesia.
"Karena keunggulan itulah, Cina mau membeli kayu dari kita," ujar Putera. (BACA JUGA: Diduga Perusahaan Sawit dan HTI Dukung Paviliun Indonesia di COP21 Paris)
Selain itu, menurut Putera, sistem ini juga sedikit banyak membantu dalam membangun tata kelola hutan yang lebih baik, di antaranya perbaikan sistem informasi, transparansi, dan peningkatan kapasitas masyarakat lokal.
Tak hanya Cina, Putera menambahkan, negara lain sebetulnya sudah melirik sistem SLVK ini. Sebab, Indonesia adalah negara pertama di Asia yang menerapkan sistem ini, sekaligus meratifikasi kesepakatan Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Aggrement (FLEGT VPA) dengan negara-negara Uni Eropa.
Sistem SLVK, Kepala Teknis Pengawasan FLEGT VPA Agus Sarsito, pun pula terkait dengan perubahan iklim. "Yakni, menekan laju kerusakan hutan," ujar Agus seperti dikutip dari laman tempo.co.
Proses pengambilan kayu, ujar Agus, memiliki tata caranya sendiri. Nah, sistem SVLK ini membantu untuk memilah mana kayu yang sudah siap tebang. "Kalau ilegal main babat saja semuanya. Dampaknya, lahan gundul," tutur dia. Kalau hutan sudah gundul, tentunya tak ada yang bisa menyerap karbon.
Putera mengatakan Cina adalah mitra dagang yang penting. Per November 2015, ekspor produk kayu Indonesia ke Cina mencapai 4,2 juta ton kayu dengan nilai mencapai US$ 2 miliar.
Sementara itu, Chungfeng Wang mengatakan, perjanjian ini sangat penting. Alasannya, selain mempererat hubungan bilateral, pula dapat membangun ekonomi di kedua negara. "Cap kayu legal dari Indonesia sudah diterima di kalangan internasional," tutur Wang.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline