RIAU ONLINE, MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam keras peristiwa penembakan yang dilakukan warga terhadap tiga jurnalis media online yang tengah melakukan peliputan pelaku begal di Kampung Kubur. AJI mendesak Kapolda Sumatera Utara mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“AJI mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengerahkan jajarannya agar mengusut tuntas pelaku dan membawa kasus tersebut ke pengadilan. Pelaku penembakan terhadap tiga jurnalis itu harus ditangkap dan diadili, agar ada efek jera terhadap pelaku agar tidak main hakim sendiri,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana seperti dikutip dari laman kabarmedan.com, Minggu (29/11/2015).
Agoez menambahkan, pelaku penembakan tiga jurnalis tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp500 juta. (BACA JUGA: Hari Aids Sedunia, Virus HIV Sudah Menjangkau Daerah Terpencil)
Terkait dengan penembakan diduga dengan menggunakan senjata air softgun, lanjutnya, AJI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Surat Keputusan Kapolri No. SKEP/82/II/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api non-organik TNI/Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
“AJI meminta pihak Kepolisian, dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan senjata air softgun di Sumatera Utara, dan memberikan sanksi tegas bagi yang menggunakan senjata air softgun untuk melakukan tindakan yang melawan hukum,” pungkas Agoez.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline