Bak Film Action Hollywood, Bandar Sabu-sabu Ini Ditangkap

Bandar-Narkoba-Ukui.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, UKUI - Kejar-kejaran bak di film action Hollywood disertai letusan tembakan antara anggota Polsek Ukui langsung dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal, dengan bandar sabu-sabu, Kamis (26/11/2015) sore.

 

Cerita kejar-kejaran tersebut diawali Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal mendapat informasi bakal ada transaksi sabu-sabu. (Baca Juga: Pecatan Brimob Ini Edarkan Sabu di Karaoke

 

Tak mau kecolongan, Kanit lapor ke Kapolsek Ukui AKP Amran Kadir, guna memimpin anggota melakukan pengintaian terhadap Ilyas.

 

”Pengintaian dimulai dari Ukui hingga rumah Ilyas di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung. Sore hari, sekitar pukul 15.30, Ilyas keluar dari rumah mengendarai Toyota Innova warna putih menuju arah Ukui, sambil mengikuti dari belakang,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga, melalui Paur Humas Ipda M Sijabat, Jumat (27/11/2015). 

 



Selanjutnya, tutur Ipda M Sijabat, Ilyas membelokkan mobilnya ke arah Simpang Sera, Kecamatan Pangkalan Lesung, lalu berhenti di jalan seputaran kebun sawit. Curiga, Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal, menghampiri terget guna mengetahui apa ia lakukan. (Klik Juga: Warga Negara Malaysia Pemilik Sabu Divonis Mati

 

”Melihat kehadiran polisi, Ilyas kaget, dan langsung kabur mengendarai mobilnya yang berjalan mundur dengan kecepatan tinggi. Saat itu, polisi telah berikan peringatan ke arah atas agar Ilyas menghentikan laju mobilnya. Namun Ilyas tidak mengindahkan peringatan polisi,” bebernya.

 

Dafrigo dan 2 anggota Reskrim lainnya kemudian mengejar diduga bandar narkoba tersebut dengan berlari ke arah mobil. Sedangkan satu anggota lainnya mengejar menggunakan mobil, sehingga kap mobil anggota Reskrim dan Ilyas beradu hingga akhirnya Ilyas dipepet dan mobilnya terpuruk," kata Sijabat. 

 

”Setelah mobilnya terhenti, Ilyas langsung keluar hendak kabur dengan berlari menuju perkebunan sawit. Saat berhasil dipegang anggota Reskrim, tersangka mencoba melawan hingga terjadi pergulatan. Usai benar–benar berhasil diamankan, polisi menggeledah badan, sayangnya saat itu tidak di temukan barang bukti apapun,” kata Sijabat. (Lihat Juga: Lembaga Adat Riau Minta Polisi Usir Kader HMI Perusuh

 

Tak mau buruan lepas begitu saja, Ipda Dafrigo membawa Ilyas ke rumahnya guna mencari barang bukti lain. Setibanya di rumah disaksikan warga dan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti sabu-sabu 11 paket besar diperkirakan 30 gram di simpan dalam kotak bekas lampu dan 1 timbangan elektrik.

 

”Pelaku beserta 11 paket Narkotika jenis sabu diperkirakan seberat 30 gram dan 1 buah timbangan dibawa ke Polsek Ukui.Pasal yang di persangkakan : Pasal 112 jo 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline