Laporan: Saan
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membolehkan kendaraan dinas memakai premium sesuai dengan surat keputusan Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman No.500/adm-ek/29.1a ke Pertamina pada 29 September 2015, masih ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nakal. Akibatnya empat SPBU di Pekanbaru mendapat teguran keras dari pemerintah.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Jumat (20/11/15). "Ada empat SPBU yang kita beri teguran keras. SPBU tersebut terletak di Jalan Lintas Timur, Jalan Air Hitam, Jalan Dahlia dan Jalan Kaharudin Nasution," kata Irba - sapaan akrabnya.(BACA JUGA: (Video) Aksi Rampok di Mesin ATM)
Menurut Irba, alasan SPBU tersebut tidak mau menjual premium kepada kendaraan plat dinas lantaran dilarang oleh Pertamina. "Kita juga sudah menghubungi pihak Pertamina, namun belum ada respon," ujarnya.
Irba mengancam jika SPBU tersebut terus membangkang, pemerintah akan menutup SPBU tersebut. "Izin timbunnya kita yang keluarkan," ucap Irba.
Irba berjanji akan segera menurunkan petugas dari Dinas Perdagangan dan akan memaksa pihak SPBU tersebut membuat kesepakatan.