RIAU ONLINE, PEKANBARU - Teka-teki kenapa anggota DPRD Riau harus buka baterai telepon seluler (Ponsel) dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau di Komisi B, mulai mendapat jawaban saat sidang lanjutan kasus Suap APBD RIau dengan terdakwa A Kirjuhari, Kamis (12/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketua DPRD Riau 2014-2019, Suparman mengatakan, ada semacam ketakutan-ketakutan yang mendera anggota DPRD Riau jika menggelar rapat-rapat. Ketakutan tersebut terkait masa lalu saat belasan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dijerat KPK dalam kasus Suap PON XVIII 2012. (Baca Juga: Ini Saya Bacakan, Biar Pak Johar Pulih Ingatannya)
"Ketakutan dan masa lalu. Setiap rapat resmi dan tidak resmi, copot ponsel," kata Suparman saat menjawab berondongan pertanyaan dari Ketua Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro.
Sempat terjadi perdebatan mengenai alasan buka baterai ponsel ini. Apalagi tiga dari empat saksi yang dihadirkan sehari sebelumnya, Rabu 11/11/2015), antara lain Toni Hidayat, Zukri Misran dan Koko Iskandar mengakui dalam kesaksiaannya mereka diharuskan buka baterai ponsel.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Masrul, kemudian mengajukan pertanyaan kepada Suparman untuk meminta penegasan politisi Golkar tersebut. (Klik Juga: Toni: Suparman Interupsi Minta Baterai Ponsel Dicabut)
"Pernahkah saudara mengikuti rapat lepas ponsel, sebelum rapat Banggar. Itu atas perintah siapa?" tanya Masrul. "Tidak ada perintah siapa-siapa, spontan saja," jawab Suparman.
Kemudian, Hakim Masrul ajukan pertanyaan berikutnya. "Tujuan lepas baterai ponsel itu apa. Kenapa bisa lepas partai. Apakah ini lazim," cerca Hakim Masrul. "Ini trauma masa lalu Yang Mulia," kata Suparman.
"Kalaulah tidak ada yang rahasia, tidak ada apa-apanya, kenapa harus buka hape (baterai). Kenapa harus dibuka hapenya. Pasti ada indikasi bersifat rahasia itu dilakukan," kata Masrul.
Selain itu, perdebatan panas juga terjadi saat Jaksa Pulung Rinandoro menanyakan ke Suparman. Jaksa Pulung mempertanyakan mengenai rapat resmi dan tidak resmil, ada atau tidaknya notulensi rapat serta apa saja terkait dengan rapat resmi tersebut. (Lihat Juga: Kode Hektare untuk Uang Suap DPRD Riau)
Suparman menjawab, rapat resmi itu ada undangan dan notulensinya. "Bahkan ada rapat yang diperpanjang, tidak putus satu rapat saja, undangannya rapat berikutya dilakukan dengan pengiriman pesan singkat (SMS)," kata Suparman.
Tak ayal, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Masrul, ikut menengahi dan mempertajam pertanyaan mengenai rapat resmi dan tidak resmi tersebut. Tak lama kemudian, perdebatan ini berakhir.
"Masih panas Pak," kata pulung sambil tangan kanannya menyentuh keningnya. Suparman lalu tersenyum dan diiringi deraiaan tawa dan senyum pengunjung. (Baca: Tersudut, Majelis Hakim Saksi Jangan Tafsirkan Jawab Saja)
Ikuti dan simak persidangan Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline