RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menghimbau kepada seluruh masyarakat Riau yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa maupun kelurahan. DPT telah ditetapkan pada 2 Oktober 2015 lalu.
"Terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2015 lalu, kita membuka Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPT-TB1) untuk masyarakat yang belum masuka pada DPT yang disahkan pada 2 Oktober lalu bisa lapor ke PPS yang ada di desa maupun kelurahan," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (16/10/2015) siang.
"namun jika pada DPT-TB1 masih ada masyarakat yang belum juga masuk, maka pada hari pemilihan mereka bisa masuk pada DPT-TB2 dengan membawa KTP maupun Surat domisili beserta kartu keluarga," Ilham menambahkan. (KLIK: 26 Pasangan Cabup Resmi Mundur dari DPRD, PNS dan Polri)
Ilham mengatakan, untuk dapat masuk dalam DPT-TB1 maupun DPT-TB2, masyarakat harus membawa bukti identitas sebagai warga yang berdomisili tetap di daerah tersebut.
"Untuk mendaftar dan terdaftar dalam DPT tambahan itu syaratnya masyarakat harus membawa KTP, KK maupun Domisili yang menerangkan bahwa warga tersebut memang tinggal tetap disana," ungkap Ilham.
Sementara untuk surat domisili lanjut Ilham, instansi yang berwenang mengeluarkan domisili adalah Lurah atau Kades dengan catatan kabupaten/ kota tersebut memiliki aturan turunan dari Perda maupun Perbub atau Perwako.
"Kalau tidak punya aturan turunan baik perda maupun perbub yang mengeluarkan itu kembali lagi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten tersebut," tambah Ilham.