Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Islam Riau (UIR) melakukan aksi penolakan terhadap revisi UU KPK di depan Tugu Zapin, Pekanbaru, Rabu (14/10/2015).
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Islam Riau (UIR) menentang rencana DPR RI yang akan melakukan revisi Undang-undang (UU) KPK. HMI menilai rencana revisi tersebut sebagai upaya untuk melemahkan KPK yang dianggap sebagai instansi yang konsisten melakukan pemberantasan korupsi.
Bentuk penolakan terhadap revisi UU KPK itu, HMI Korkom UIR megelar aksi di Tugu Zapin depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. Belasan mahasiswa berjalan dari Gedung Pustaka Wilayah Soeman HS. (BACA JUGA: Indragiri Hulu Tolak Konsesi Sawit Demi Beras)
Koordinator Aksi, Swandi mengatakan, DPR RI telah disusupi kepentingan koruptor. Rencana itu harus ditentang oleh semua elemen dari masyarakat agar jangan sampai revisi UU KPK terlaksana sesuai dengan rencana mereka.
"HMI mengajak seluruh masyarakat dan semua elemen untuk menentang rencana busuk dari DPR yang akan melemahkan KPK. Akhirnya upaya ini sebenarnya akan berakhir pada pembubaran KPK yang menjadi agenda utama para koruptor," teriak Swandi dalam orasinya, Rabu (14/10/2015) siang. (BACA: Sangarnya Hakim di Riau, Enam Vonis Mati Sepanjang 2015)
Dalam Tahun Baru Hijriah ini, HMI meminta DPR RI untuk membatalkan rencana tersebut karena KPK dianggap sebagai satu-satunya lembaga negara yang masih dipercaya oleh masyarakat. "Kita mengecam segala bentuk pelemahan KPK," ungkap Swandi.
Revisi Undang-undang Lembaga Antirasuah KPK ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Adapun poin-poin yang ingin direvisi adalah KPK harus mengantongi izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. KPK hanya bisa memproses kasus korupsi di atas Rp50 miliar saja, kurang dari itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal sebelumnya Rp1 miliar telah dapat diproses oleh KPK. Sementara masa aktif KPK hanya 12 tahun saja sejak aturan tersebut diundangkan.