Warga Riau Minta Tanggung Jawab Perusahaan Ini

Kebakaran-Lahan-dan-Hutan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan mengatakan, empat perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Riau menjadi pihak tergugat dalam gugatan Class Action. 

 

Langkah ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas perbuatan mereka sehingga menyebabkan warga Riau merasai akibat menghirup asap. (Baca Juga: Masyarakat Riau Akan Ajukan Legal Standing dan Citizen Lawsuit

 

"Keempat perusahaan tersebut PT Arara Abadi, PT Ruas Utama Jaya (RUJ), Satria Perkasa Agung (SPA) dan Sumatera Riang Lestari (SRL). Enak sekali mereka, bakar lahan, lalu negara yang padamkan biayanya dari uang rakyat," kata Riko Kurniawan saat bincang-bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID, Selasa (6/10/2015). 

 

 

Selain 4 perusahaan tersebut, tutur Riko, perusahaan lain juga sedang diburu bukti-bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan dari korporasi atas terbakarnya lahan di atas konsesi mereka kantongi. (Klik Juga: LAM Riau Akan Surati Pemda tuk Gugat Perusahaan

 

Keempat perusahaan tersebut, tuturnya, tiga di antaranya PT Arara Abadi, PT Ruas Utama Jaya, dan Satria Perkasa Agung (SPA) di bawah Asia Pulp and Paper (APP) dengan Sinar Mas-nya. Sedangkan satu lagi, PT Sumatera Riang Lestari merupakan anak grup APRIL, induk perusahaan PT Riau Andalan Pulp and  Paper (RAPP). 

 

"Tim kita sedang menyebar di berbagai tempat untuk mengumpulkan bukti adanya kesengajaan maupun kelalaian dari perusahaan yang membakar lahan sehingga bisa kita lakukan gugatan ganti rugi nantinya," jelas Riko Kurniawan. (Lihat Juga: Ternyata HTI Sumbang 51 Persen Karhutla

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan 18 perusahaan HTI dan kelapa sawit yang sedang diselidiki dan dalam proses penyidikan. Ke-18 perusahaan tersebut antara lain :



1. PT Langgam Inti Hibrida, Pelalawan, luas lahan terbakar 533 hektare

2. PT Palm Kastari Makmur, Inhu, 29 ha

3. PT Alam Sari Lestari, Inhu, 116 ha

4. PT Bukti Raya Pelalawan, Pelalawan, 250 ha

5. PT Riau Jaya Utama, Kampar, 10 ha

6. PT PAN United, Bengkalis, 200 Ha

7. PT Wana Subur Sawit Indah, Siak, 70 Ha 

8. PT. Parawira, Pelalawan, 300 ha

 

Perusahaan-perusahaan di atas merupakan perusaha perkebunan kelapa sawit. Sedangkan, sisanya, di bawah ini perusahaan-perusahaan Hutan Tanaman Industri dan Hak Pengelolaa Hutan (HPH): 

 

9. PT Sumatera Riang Lestari, Inhil, 100 ha

10. PT Bina Duta Laksana, Inhil, 299,4 ha

11. PT Alam Sari Lestari, Inhu, 116 ha

12. KUD Bina Jaya Langgam, Pelalawan, 288 ha

13. PT Ruas Utama Jaya, Rohil, 288 ha

14. PT Suntara Gajapati, Dumai, 5 Ha

15. PT Perawang Sukses Perkasa Industri, Kampar, 4,2 ha

16. PT Siak Raya Timber, Kampar, 5,2 ha

17. PT Hutani Sola Lestari, Kampar, 91,2 Ha

18. PT Rimba Lazuardi, Kuansing, 15 Ha

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline