RIAUONLINE, PEKANBARU – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menggelar diskusi publik terkait transparansi keuangan partai politik. Fitra Riau menemukan tata kelola lembaga yang melahirkan pemimpin bangsa itu cenderung buruk. Hanya dua partai yang berani mengklarifikasi temuan tersebut.
Dari seluruh partai politik yang diundang, hanya Partai Hanura dan Partai Nasdem berani hadir dan memberikan pandangan. Pada dasarnya kedua partai ini mengakui telah terjadi tata kelola keuangan yang buruk di masing-masing partai. Namun mereka memiliki alasan tersendiri mengapa hal itu terjadi.
Juru Bicara Partai Hanura Roy Manurung mengaku masing-masing partai memiliki kebijakan tersendiri soal tata kelola keuangan. Biasanya kata Roy, Hanura membuat laporan keuangan menjelang diselenggarakannya Musyawarah Daerah yang dilakukan 5 tahun sekali dalam Dewan Pimpinan Wilayah Riau.
“Kita membuat laporan itu dalam 5 tahunan, ketika Musda akan diselenggarakan, itu perintah dari Pimpinan kami di Partai Hanura. Jadi kami berjanji akan memberikan salinan laporan keuangan yang kami terima usai diselenggarakannya Musda yang sekarang sudah dipersiapkan,” kata Roy, Senin (21/9/2015) siang. (KLIK: Alexander Yandra: Parpol Pilar Korupsi)
Beda lagi dengan Partai Nasdem, Juru Bicara Nasdem Fitra Asrirama menyebutkan partainya tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan keuangan partai, sebab dalam tahun 2012 dan 2013 Nasdem belum menerima bantuan anggaran yang bersumber dari APBD Riau. Nesdem menerima bantuan APBD setelah dua tahun belakangan. (LIHAT: FITRA: Silpa APBD 2015 Diprediksi Rp 5 Triliun)
“Secara periodik pada tahun 2012 dan 2013 kita belum mendapatkan bantuan anggaran dari APBD sehingga kita tidak memiliki kewajiban melaporkannya, karena menurut kita hanya anggaran yang bersumber dari negaralah yang wajib dilaporkan, sedangkan yang lain tidak mesti,” kata Fitra, ketika menyampaikan klarifikasi sebagai perwakilan partai Nasdem. (BACA: Fitra Sarankan Anggaran Berbasis Lingkungan Masuk APBD)
Kedua perwakilan dari partai ini sepakat laporan keuangan partai politik harus dibuat transparan dan akuntabilitas sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (KLIK: Biaya Plesiran DPRD Riau 4 Kali Lipat Dana Asap)
“Kita mendukung perbaikan usaha yang dilakukan oleh kawan-kawan dari Fitra Riau yang melakukan penelitian dalam mengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas partai politik di Provinsi Riau ini. Kita mendukung ini sebagai usaha perbaikan dalam kualitas demokrasi yang sehat selain dalm eksternal partai, juga dalam partainya sendiri terutama untuk kader-kadernya,” pungkas Fitra.
Sebelumnya, pada awal tahun 2015 FItra Riau mengadakan penelitian tentang tingkat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan partai politik yang ada di Riau. penelitian yang bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini dilakukan di 7 provinsi di Indonesia, termasuk Riau. Fitra memberi raport merah untuk partai politik di Riau atas transparansi dan akuntabilitas keuangan.