Ini 2 Perusahaan di Inhil yang Diperiksa Polda Riau

Ari-Rachman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/WINAHYU)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memulai penyelidikan terhadap 2 korporasi pemilik konsesi terkait kebakaran di area konsesi perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

 

"Awal penyelidikan dari indikasi adanya lahan mereka terbakar, dengan dugaan sementara luasnya sekitar 100 hektare," kata Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rachman Nafarin ketika dihubungi di Pekanbaru, Minggu (20/9/2015).

 

Dua perkara tersebut didapatkan dari Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), yakni PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana. Dalam laporan itu disebutkan lahan konsesi perusahaan terbakar pada pekan lalu.

 

"Belum ada penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut. Kita akan selidiki dulu, bagaimana peralatannya, apa saja standar operasional prosedurnya apakah sesuai aturan yang berlaku," kata dia seperti dikutip dari kantor berita Antara.

 



Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Riau baru menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan kebakaran lahan, yakni perusahaan kelapa sawit PT Langgam Intri Hibrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan. Seorang petinggi perusahaan berinisial FK juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

 

Upaya penegakan hukum kasus karhutla, dari tanggal 1 Januari hingga 19 september 2015,  Polda Riau sudah menangani 45 perkara. Jumlah tersangka mencapai 48 orang, termasuk di dalamnya satu korporasi PT LIH.

 

"Luasan lahan yang terbakar dan dapat diamankan Polda Riau sekitar 1.248,18 hektare," kata Ari.

 

Adapun rinciannya adalah di Kabupaten Bengkalis terdapat 5 tersangka, Kabupaten Siak 4 tersangka, di Indragiri Hulu ada 8 orang tersangka, Pelalawan 7 orang tersangka, Rokan Hilir 5 orang tersangka.

 

Kemudian di Kabupaten Kepulauan Meranti ada 1 orang tersangka, Kota Dumai 2 orang tersangka, Kabupaten Kampar 2 orang tersangka, dan Rokan Hulu 5 orang tersangka yang 1 di antaranya buron.

 

Dari jumlah tersebut, berkas perkara dalam proses penyelidikan ada 21 perkara, berkas perkara tahap I ada 2 perkara. "Perkara yang berkasnya sudah lengkap atau P21 ada 22 kasus," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

 

Polda Riau akan menyelidiki seluruh perusahaan yang terdapat titik api kebakaran. "Semuanya akan kita selidiki untuk perusahaan kelapa sawit, hutan tanaman industri maupun kebun karet," tandasnya.