Rumah Makan Ini Disegel Karena Tidak Mengantongi Izin

Garis-Polisi1.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Polsek Senapelan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Pekanbaru, menyegel Rumah Makan (RM) Saoenk Kito yang berada di Jalan Samratulangi, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, Kamis siang (21/3).

Rumah makan yang selalu ramai pengunjung tiap hari tersebut disinyalir tak memiliki izin sama sekali dari pemerintah.

Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi mengatakan, tim gabungan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Di mana, tim melakukan pengecekan izin, mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin pengelolaan limbah.

"Selain itu kami juga menerima izin gangguan, izin laik higenis, sertifikat halal dari MUI maupun izin perdagangan pariwisata. Mereka tidak memiliki satupun izin makanya ditutup untuk sementara," kata Kapolsek.



Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui kalau rumah makan yang menyediakan makanan khas Palembang ini, hanya memiliki rekomendasi usaha dari kantor Lurah Sago dan kantor Camat Senapelan. "Maka dari itu, pemilik rumah makan tersebut akan dipanggil Dinas Penanaman Modal Kota Pekanbaru," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudiyanto mengatakan, penyegelan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya suatu hal yang merugikan.

"Dengan demikian kami lakukan penyegelan untuk menjaga-jaga, salah satunya dari makanannya, kalau dari makanan ada sesuatu merugikan masyarakat. Kami menghindari itu terjadi," kata dia.

"Layak higienis harus ada untuk setiap rumah makan, itu menentukan kualitas apakah makanan layak dimakan atau tidak," pungkasnya. (**)