RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi V DPRD Provinsi Riau memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Riau serta manajemen PT Panca Mulia Mixindo Abadi dalam rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 November 2026 pukul 10.30 WIB.
Rapat ini digelar guna mendengarkan keterangan dari pihak keluarga almarhum Marhaban, pekerja yang mendapati pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon saat menderita sakit berkepanjangan.
Marhaban meninggal dunia pada 14 April 2026 di tengah upayanya menuntut hak-hak ketenagakerjaan. Kini, perjuangan tersebut dilanjutkan oleh istri dan anak-anaknya dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ICMI Wilayah Riau.
Penjadwalan rapat kerja Komisi V yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan tertulis yang diajukan pihak keluarga bersama LBH ICMI pada 22 Mei 2026 lalu.
Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir, S.H., LL.M., menyampaikan apresiasi atas respons Komisi V terhadap pengaduan keluarga.
"Kami mengapresiasi Komisi V yang memberi ruang bagi keluarga untuk didengar secara langsung," ujar Ilham.
Sebelumnya, LBH ICMI sempat diminta hadir pada 20 Agustus 2026. Namun agenda itu tertunda karena tim LBH ICMI sedang mendampingi sembilan warga Rupat Utara dalam perkara dugaan penganiayaan yang saat itu ditangani di Polres Bengkalis.
“Perjuangan Marhaban sendiri telah berlangsung sejak masih hidup. Pada 18 Juli 2025, ia mengadukan PHK yang dinilainya sepihak dan tanpa pesangon ke Disnaker Riau,” terang Ilham.
“Setelah Marhaban meninggal pada 14 April 2026, Disnaker Riau melalui surat tanggal 21 April 2026 memanggil ahli waris untuk hadir pada 23 April 2026 dan mempertemukan keluarga dengan pihak perusahaan,” imbuhnya.
Menurut keterangan LBH ICMI dan keluarga, PT Panca Mulia Mixindo Abadi dalam pertemuan tersebut diwakili HR Manager Ika Yulia LY dan kuasa hukum perusahaan.
Perusahaan disebut bersedia membayar gaji pokok Marhaban yang belum dibayarkan selama dua bulan, namun tetap mempertahankan posisi bahwa PHK tanpa pesangon dilakukan karena Marhaban dianggap mangkir lima hari berturut-turut setelah panggilan terakhir tanggal 20 Juni 2025.
“Perusahaan juga mempersilakan pihak keluarga menempuh mekanisme perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya.
Pihak keluarga dan LBH ICMI menilai persoalan tersebut belum selesai, terutama terkait dasar PHK, kondisi sakit berkepanjangan Marhaban, serta hak pesangon dan penghargaan masa kerja yang menurut mereka masih harus diperhitungkan. Karena itulah pengaduan kemudian diteruskan ke DPRD Riau pada 22 Mei 2026.
Istri almarhum, Noprianti, berharap rapat kerja Komisi V dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih jelas.
"Kami berharap hak almarhum bisa diselesaikan dengan adil untuk anak-anak," ujarnya singkat.
LBH ICMI berharap forum Komisi V tidak hanya mendengar keterangan para pihak, tetapi juga mendorong pemeriksaan dokumen, kronologi PHK, pembayaran upah selama sakit, serta hak-hak almarhum yang sampai saat ini masih diperselisihkan.
“Pertemuan pagi ini menjadi babak baru dari perkara yang sempat menyita perhatian publik pada Juli 2025,” ungkap Noprianti.
Bagi keluarga, perjuangan tersebut kini tidak lagi dilakukan oleh Marhaban sendiri, melainkan diteruskan istri dan anak-anaknya untuk memperoleh kepastian atas hak yang belum terselesaikan.

