Sikat Sarang Narkoba di Pekanbaru: 46 Orang Diciduk, Ada 18 Bandar dan Kurir

Pengungkapan-Kasus-Narkoba-sebulan.jpg
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang (kiri), Kepala BNNK, Kombes Wawan (tengah), dan Kasatreskoba, AKP Noki Loviko, ungkapan kasus narkoba di Mapolresta, Kamis, 5 November 2026 (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Gerakan Anti Narkoba melalui operasi pemberantasan sarang narkoba yang menyasar sejumlah kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 8 Oktober hingga 3 November 2024 tersebut, aparat gabungan mengamankan sebanyak 46 orang. Dari jumlah itu, 28 orang diketahui sebagai pengguna narkotika, sedangkan 18 orang lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan peran sebagai kurir dan bandar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari gerakan bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kota Pekanbaru.

Didampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko dan Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan, Ronny menjelaskan bahwa operasi pemberantasan sarang narkoba dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk jajaran kepolisian di bawah Polda Riau.

"Gerakan Anti Narkoba Kota Pekanbaru ini merupakan upaya kita bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pekanbaru," ujar Kombes Ronny, Kamis, 5 November 2026.

Kombes Ronny menjelaskan operasi ini menyasar sarang narkoba yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, terutama di seluruh Polres jajaran Polda, khususnya di Kota Pekanbaru.

Ia menyebut pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, tetapi juga membongkar lokasi-lokasi yang selama ini diduga menjadi pusat aktivitas peredaran maupun transaksi barang haram tersebut.

Sejumlah kawasan yang menjadi sasaran utama di antaranya Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Kawasan tersebut menjadi perhatian aparat karena kerap kali dikaitkan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Selain permukiman yang diduga menjadi lokasi peredaran, petugas juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

"Pertama, operasi dilakukan di kampung-kampung yang kerap kali menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, yaitu Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, dan Kampung Terendam, Rumbai, Kota Pekanbaru," jelasnya.

Ia menambahkan, tempat-tempat hiburan malam juga turut menjadi target operasi karena berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran berbagai jenis narkotika.

Dari hasil operasi selama hampir satu bulan tersebut, aparat gabungan mengamankan 46 orang dengan klasifikasi berbeda. 

Sebanyak 28 orang merupakan pengguna narkotika yang selanjutnya menjalani proses asesmen untuk menentukan langkah penanganan dan rehabilitasi. Sementara itu, 18 orang lainnya diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, baik sebagai kurir maupun bandar.


Ronny menyebutkan, pengungkapan tersebut juga menghasilkan sejumlah barang bukti dari berbagai jenis narkotika dan zat berbahaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 90,32 gram sabu, delapan butir pil ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 buah cartridge vape yang mengandung zat etomidate, serta 37,28 gram ganja kering. Petugas juga menemukan 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 90,32 gram sabu, delapan butir pil ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate, 37,28 gram ganja kering, serta 53 pot yang diduga tanaman jenis ganja," jelas Ronny.

Temuan cartridge vape yang mengandung etomidate turut menjadi perhatian dalam operasi tersebut. Pasalnya, penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik menjadi salah satu bentuk peredaran zat yang ikut ditemukan petugas di lapangan.

Aparat juga mengamankan sejumlah senjata tajam, seperti pisau dan parang, serta beberapa peralatan lainnya yang ditemukan di lokasi operasi.

"Selain barang bukti narkotika, pada saat operasi juga diamankan barang bukti berupa pisau, beberapa bilah senjata tajam seperti parang, dan peralatan lainnya yang ditemukan di tempat kejadian perkara," tambahnya.

Dalam penanganan perkara, Polresta Pekanbaru membedakan proses hukum terhadap pengguna dengan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Untuk 28 orang yang dikategorikan sebagai pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Ronny.

Selanjutnya, mereka diajukan untuk menjalani asesmen di BNN Kota Pekanbaru guna menentukan bentuk penanganan yang sesuai. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, para pengguna telah mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.

"Terhadap pelaku pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka langsung diajukan asesmen di BNN Kota Pekanbaru dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap," jelas Ronny. 

Sementara itu, terhadap 18 orang yang diduga berperan sebagai pengedar, kurir, dan bandar, proses hukum dilanjutkan melalui jalur pidana.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut merupakan bentuk penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp186 juta.

Namun, menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari nilai barang bukti maupun jumlah orang yang diamankan. Penindakan tersebut juga menjadi upaya mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Berdasarkan estimasi, jumlah barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

"Berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan, apabila dikonversikan dalam rupiah nilainya mencapai Rp186 juta. Dari jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya," kata Ronny.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian maupun BNN. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dapat berjalan maksimal.

Polresta Pekanbaru bersama BNN Kota Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru mengajak masyarakat untuk berani mengambil peran dalam memerangi narkoba.

Ronny berharap masyarakat tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Pada kesempatan ini, kami bersama pemerintah kota dan BNN Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk selalu mengambil peran dengan tidak memberikan ruang sedikit pun kepada peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.