RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyiapkan sanksi tegas bagi personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Anggota yang terbukti menggunakan narkoba terancam demosi selama tiga tahun, sedangkan pengedar dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan itu disampaikan Arman saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Senin, 2 November 2026.
Arman mengaku masih menerima informasi adanya anggota kepolisian yang terlibat narkoba, bahkan berperan sebagai pengedar. Kondisi tersebut dinilainya tidak sejalan dengan tugas polisi dalam memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat.
“Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegas Arman.
Selain ancaman sanksi, Kapolda Riau juga menyiapkan pola pembinaan khusus bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Setelah menjalani penempatan khusus (patsus) dan proses penindakan, personel tersebut akan menjalani pembinaan di lingkungan Satuan Brimob dengan pengawasan melekat dari Provos.
Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah anggota mengulangi pelanggaran serupa.
Arman menegaskan, kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Disiplin tidak hanya menyangkut kehadiran, tetapi juga perilaku, etika berkomunikasi, sikap terhadap pimpinan dan sesama anggota, serta cara memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada sikap arogan di lingkungan organisasi. Pimpinan diminta menghargai kerja keras bawahan, sementara seluruh personel wajib menjaga etika dan saling menghormati.
“Lupakan yang lalu, kita lihat ke depan bagaimana kita bisa berbuat lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam apel tersebut, Arman turut mengingatkan personel untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan, terutama mengantisipasi banjir dan genangan di wilayah rawan, termasuk Kota Pekanbaru.
Personel yang bertugas di lapangan diminta memastikan perlengkapan keselamatan, kendaraan, dan administrasi perorangan dalam kondisi lengkap.
Kapolda juga menginstruksikan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polda Riau dan Polres jajaran. Larangan tersebut berlaku bagi personel maupun masyarakat yang berkunjung. Kabid Propam diminta mengawasi pelaksanaannya dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Arman meminta seluruh personel menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Personel beserta keluarganya juga diingatkan agar bijak menggunakan media sosial dan menghindari unggahan atau komentar yang dapat menimbulkan persoalan.
“Berikan yang terbaik kepada masyarakat. Jadikan polisi benar-benar dipercaya sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan baik dan masyarakat terlayani dengan baik,” pungkasnya.

