RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rencana DPRD Provinsi Riau untuk memasukkan Green Policing dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LHK) mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Penolakan ini disampaikan Perwakilan Koalisi Masyarakat Riau Johny S Mundung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda LHK Riau Khairul Umam mengatakan mendengarkan aspirasi masyarakat melalui RDP adalah bagian dari proses sebelum revisi Perda disahkan.
"Banyak masukan dari masyarakat, kita tampung semua aspirasi untuk kemudian akan kita sinkronisasikan," jelasnya.
Ia menjelaskan, revisi Perda LHK pada dasarnya hanya menyempurnakan poin-poin dalam Perda agar lebih relevan dan sinkron dengan aturan yang lebih tinggi. Termasuk poin-poin untuk aturan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Perubahannya tidak bisa diatas 50 persen, jadi revisi ini hanya menyinkronkan, menyempurnakan. Kemudian ini juga belum final, masih banyak pembahasan yang akan kita lakukan," pungkasnya.
Pembahasan ini menjadi bagian dari pertukaran pandangan dalam penyempurnaan Ranperda, khususnya terkait pencegahan kerusakan lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam, adalah peran masyarakat adat.
Masyarakat adat di Riau selama ini menjadi korban kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran lingkungan di hampir seluruh wilayah Riau.
Johny Setiawan Mundung juga menegaskan Pembentukan Pusat Pengaduan Lingkungan Hidup bagi elemen masyarakat Riau yg menjadi korban kebijakan adanya investasi di Riau terutama wilayah HGU dan PBPH sektor Kehutanan.
Koalisi Masyarakat Sipil Riau menegaskan penyelamatan gambut dan Bakau di Riau yang sangat luas yg juga selama ini dijaga oleh masyarakat namun rusak akibat adanya investasi yang tak ramah lingkungan.
Para pihak dalam dialog ini sangat menyoroti hancurkan masyarakat adat dan hutan di Riau akan kebakaran hutan dan lahan akibat adanya korporasi pemegang izin Konsesi di Riau.
Masukan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasa Ranperda mengingat persoalan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan penanganan serius keterlibatan berbagai pihak. Selain upaya pencegahan, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Melalui RDP ini, Pansus DPRD Provinsi Riau berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, perubahan Perda tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau meminta masukan dan saran dari Non Govermental Organization (NGO), Kamis, 29 Oktober 2026.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus Khairul Umam dan anggota Ginda Burnama. Kemudian hadir dari NGO Walhi, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta masyarakat.
Ketua Pansus, Khairul Umam, mengatakan proses perubahan Perda lingkungan tersebut sudah diawali dengan pembahasan di internal. Kemudian sudah dilakukan juga pembahasan juga dengan Biro Hukum dan DLHK.
"Sebenarnya kita kemarin ingin mencari tempat yang sudah ada Perda ini yang bagus, tapi nampaknya kita pada hari ini didahulukan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena masyarakat juga banyak ingin menyampaikan aspirasi-aspirasinya," ujar Khairul Umam.
Dikatakannya, perubahan Perda ini justifikasinya itu adalah adanya perubahan undang-undang. Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. Karena perubahan itu, sehingga harus mengubah Perda sebagai turunannya.
"Nah, di dalam perubahan ini banyak masukan-masukan dari masyarakat, gitu kan, sewaktu masih dibahas di Bapemperda juga sudah ada masukan, termasuk ada istilah green policing," katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam perubahan Perda ini tinggal menyempurnakan saja. Sudah termasuk semua di dalam Perda tersebut.
"Tinggal menyempurnakan saja. Karena kalau hanya perubahan tidak boleh melebihi dari 50 persen. Kalau lebih dari 50 persen maka akan menjadi Perda baru," ungkapnya.

