Ingin Bak Hongkong, Singapura Lobi BJ Habibie untuk Sewakan Kepri 100 Tahun

Fantasu-island-kepri.jpg
Funtasy Island di Kepulauan Kepri proyek pengembangan Singapura resor yang diklaim terbesar se-dunia (KOMPAS.COM)

RIAU ONLINE — Posisi strategis dan kekayaan sumber daya alam Indonesia kerap menjadi daya tarik utama bagi negara tetangga. Pada era kepemimpinan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, berbagai penawaran diplomatik bermunculan, salah satunya datang dari Singapura.

Singapura, yang kala itu di bawah kepemimpinan Lee Kuan Yew, pernah menyampaikan ketertarikannya untuk mengelola wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dengan konsep sewa jangka panjang.

B.J. Habibie sempat mengungkapkan bahwa Singapura mengirim utusan khusus untuk menemui dirinya saat menjabat sebagai presiden. Maksud kedatangan utusan tersebut adalah mengajukan tawaran penyewaan wilayah Kepulauan Riau selama 100 tahun atau satu abad.

"Saat itu mereka mengirim utusannya untuk bertemu saya. Mereka ingin layaknya Hong Kong, jadi mereka mau sewa Kepulauan Riau, sewa 100 tahun," kata BJ Habibie.

Singapura menawarkan sewa tersebut dibayar dengan pengurangan utang per tahun Indonesia ke Singapura. Namun, ditolak dengan tegas oleh Habibie dengan mengatakan tidak akan menyerahkan daratan Indonesia ke negara lain meski hanya sejengkal. 

"Saya katakan langsung, tidak ada sejengkal daratan Indonesia ini saya serahkan ke negara lain," ucap Habibie.

Bagi Habibie, mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah amanah moral yang ia pegang teguh dari dua tokoh bangsa yang ia anggap sebagai guru, yaitu Soekarno dan Soeharto.



"Mereka meminta untuk jaga kesatuan dan keutuhan NKRI. Itu janji saya kepada beliau, saya harus tepati," ucap Habibie.

Terkait wacana pemanfaatan wilayah kepulauan oleh pihak luar, regulasi di Indonesia sebenarnya memberikan ruang terbatas namun tetap memagari hak kepemilikan negara. Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Djalil, pernah menjelaskan bahwa pihak asing atau orang-orang kaya diperbolehkan mengelola pulau-pulau kecil, namun bukan dalam status kepemilikan mutlak. 

Dalam penguasaannya, pemerintah hanya membatasi 70 persen dari luas pulau.

"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi, tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," tegas Sofyan.

Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2) menyebut, pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.

b. Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.

c. Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.