8 Anggota Oditurat Militer Pekanbaru Dipecat, Terkait Narkotika

Otmil-I-03-Pekanbaru-musnahkan-bb.jpg
Oditurat Militer (Otmil) I-03 Pekanbaru memusnahkan sejumlah barang bukti (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oditurat Militer (Otmil) I-03 Pekanbaru memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 105 butir inex, 24 gram sabu-sabu, dua alat tes (test pack), satu flashdisk, serta sebuah prasasti yang berkaitan dengan perkara hukum pada 2015.

Kepala Otmil I-03 Pekanbaru, Letkol Chk Beni Kurniawan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang proses hukumnya telah selesai. 

Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses peradilan yang sedang berjalan.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi dalam memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali.

Barang bukti narkotika berupa 105 butir inex dan 24 gram sabu-sabu menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut. 

Selain itu, terdapat dua test pack dan satu flashdisk yang turut dimusnahkan sesuai dengan penanganan perkara masing-masing.

Namun, perhatian juga tertuju pada sebuah prasasti yang memiliki kaitan dengan perkara lama yang terjadi pada 2015. Barang tersebut berkaitan dengan kasus seorang perwira berpangkat Kapten yang membangun Koramil tanpa izin dari Danrem dan Dandim.

Dalam penjelasannya, Beni Kurniawan mengungkapkan bahwa prasasti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara pembangunan Koramil yang tidak melalui mekanisme perizinan sebagaimana mestinya.

Persoalan tersebut bermula ketika seorang Kapten membangun Koramil tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Danrem maupun Dandim.  

Meski pengajuan izin kemudian dilakukan, persoalan lain muncul terkait proses perolehan tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut.



Tanah yang awalnya berasal dari hibah kemudian dibuatkan surat pernyataan yang seolah-olah menunjukkan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi pembelian.

Perbedaan antara asal-usul tanah dan dokumen yang dibuat itulah yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.

"Prasasti itu terkait perkara tahun 2015, ketika seorang Kapten membangun Koramil tanpa izin dari Danrem dan Dandim".

"Walaupun kemudian diajukan izin, persoalan muncul dalam proses perolehan tanah yang awalnya hibah, tetapi dibuat surat pernyataan seolah-olah tanah itu dibeli," ujar Letkol Beni, Rabu, 28 Oktober 2025

Selain memusnahkan barang bukti, penanganan perkara narkotika di lingkungan militer juga menjadi perhatian serius. 

Dalam pemaparan tersebut disebutkan terdapat delapan orang tersangka dalam perkara narkotika yang seluruhnya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Pemberhentian tersebut merupakan bentuk konsekuensi serius atas pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam tindak pidana narkotika tidak dapat ditoleransi.

"Pemberian hukuman hingga pemberhentian tidak dengan hormat ini diharapkan memberikan efek jera. Upaya tersebut juga sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," jelas Beni.

Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran juga memperlihatkan bahwa status sebagai aparat tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum. 

Setiap anggota tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Beni Kurniawan turut mengingatkan seluruh anggota di wilayah hukum Otmil I-03 Pekanbaru agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan kepatuhan terhadap hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelakunya. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anggota yang bersangkutan, tetapi juga dapat berimbas kepada keluarga dan satuan tempatnya bertugas.

Karena itu, setiap anggota diminta menjadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai prinsip yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun ketika berada di luar lingkungan kerja.

“Setiap anggota harus selalu taat hukum. Sebab, setiap pelanggaran akan membawa akibat yang harus ditanggung bukan hanya oleh diri sendiri, tetapi juga keluarga dan satuan," pesan Letkol Beni Kurniawan kepada para anggota.

Ia juga mengingatkan agar seluruh personel tidak menganggap remeh pelanggaran sekecil apa pun. 

Kebiasaan mengabaikan aturan, meskipun awalnya terlihat sederhana, dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar apabila tidak segera dicegah.