Sengketa Tanah di Rohil, Bidan Desa Tuding Oknum Notaris Rekayasa Surat Hibah

Surat-tanah-hibah.jpg
Surat hibah tanah (Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Persoalan surat hibah tanah yang berkaitan dengan Notaris Lindawati Leonardi kembali menjadi sorotan. Christina Simamora, seorang bidan desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mendatangi kantor notaris tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai legalisasi surat hibah tanah tertanggal 21 November 2022.

Christina menduga terdapat kejanggalan dalam rangkaian dokumen tanah yang berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapinya. Ia menilai, kejelasan mengenai asal-usul dokumen dan proses legalisasinya penting untuk memastikan apakah dokumen tersebut berkaitan dengan objek tanah yang menjadi persoalan antara dirinya dan mantan suaminya, Rudianto.

"Saya juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar proses legalisasi tersebut. Menurut penjelasan Lindawati, pihak yang datang sebelumnya mengaku sebagai orang tua dan anak serta membawa fotokopi SKGR lama atas nama Maruly Sianturi yang disebut berkaitan dengan tahun 2010, 2011, dan 2012," lanjut Christina.

Sebelumnya, Christina mengaku telah berupaya meminta kejelasan melalui sejumlah jalur hukum terkait persoalan harta bersama tersebut. Ia juga menyoroti dugaan rekayasa dokumen hibah tanah yang menurutnya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai salah satu dokumen yang dipersoalkannya, Christina mendatangi kantor Notaris Lindawati Leonardi. Ia ingin mengklarifikasi legalisasi surat hibah tertanggal 21 November 2022 serta dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

Christina mengatakan, sebelum mendatangi kantor notaris, dirinya telah menghubungi Lindawati melalui WhatsApp. Namun, menurut pengakuannya, pesan tersebut telah dibaca tanpa mendapat balasan.

Karena belum memperoleh jawaban, Christina kemudian memutuskan datang langsung ke kantor notaris untuk meminta penjelasan. 

Setibanya di lokasi, ia mengaku menanyakan apakah surat hibah tertanggal 21 November 2022 yang dipersoalkannya benar telah dilegalisasi oleh Lindawati.

Namun, Christina mengaku sempat diminta meninggalkan kantor dan tidak memperoleh kesempatan untuk langsung membahas dokumen tersebut.

"Parahnya, saya diminta meninggalkan kantor dan disarankan berjalan-jalan di kawasan Bagan Batu," ujarnya.



Sekitar satu jam kemudian, Christina kembali mendatangi kantor tersebut. Kali ini, ia mengaku mendapat kesempatan duduk di ruang kerja notaris dan menyampaikan pertanyaannya secara langsung.

Menurut Christina, saat berada di ruang kerja tersebut, ia mendengar Lindawati berbicara melalui telepon dengan seseorang yang disebutnya bernama Rudianto. Berdasarkan penuturannya, percakapan itu membahas keberadaan Christina di kantor notaris.

Setelah itu, Christina kembali menanyakan surat hibah tertanggal 21 November 2022. Ia mengaku Lindawati membenarkan bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi olehnya.

"Saya juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar proses legalisasi tersebut. Menurut penjelasan Lindawati, pihak yang datang sebelumnya mengaku sebagai orang tua dan anak serta membawa fotokopi SKGR lama atas nama Maruly Sianturi yang disebut berkaitan dengan tahun 2010, 2011, dan 2012," lanjut Christina.

Christina mengaku kemudian memperlihatkan SKGR atas nama Rudianto yang disebut terbit pada Maret atau April 2022. Menurut Christina, Lindawati menyatakan tidak mengetahui dokumen tersebut karena tidak diperlihatkan oleh pihak yang datang saat proses legalisasi. 

Christina menilai keterangan itu perlu ditelusuri untuk mengetahui dokumen apa saja yang digunakan ketika surat hibah dilegalisasi.

"Kemudian saya juga mempertanyakan bagaimana hubungan antara SKGR yang ditunjukkannya dengan surat hibah yang terbit pada November 2022, serta apakah dokumen tersebut berkaitan dengan objek tanah yang sama," lanjutnya.

Namun, hubungan hukum antara dokumen-dokumen itu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan Christina. Diperlukan pemeriksaan dokumen asli, riwayat administrasi tanah, serta penjelasan para pihak terkait.

Christina juga mengaku meminta izin melihat buku register notaris yang berkaitan dengan legalisasi tersebut. Menurut penuturannya, permintaan itu ditolak.

Ia mengatakan tidak memaksakan permintaannya, tetapi berharap informasi mengenai pencatatan dokumen, tanggal legalisasi, dan identitas para pihak dapat diperiksa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Akses terhadap buku register dan arsip notaris sendiri harus mengikuti aturan mengenai kewenangan, kerahasiaan, serta prosedur pemeriksaan yang berlaku," tegas Christina.

Dalam pertemuan tersebut, Christina mengaku turut menunjukkan surat pembatalan hibah yang disebutnya berkaitan dengan waarmerking oleh Notaris Popyn.

Menurut Christina, Lindawati mempertanyakan alasan legalisasi hibah tersebut dibatalkan dan menyarankan agar ia meminta penjelasan kepada notaris yang menangani dokumen pembatalan.

"Rangkaian dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena, menurutnya, persoalan itu berpotensi berkaitan dengan hak dan kepentingan hukumnya atas harta bersama selama perkawinan," jelasnya.

Meski demikian, status surat pembatalan, hubungan hukumnya dengan surat hibah, serta dampaknya terhadap hak atas tanah masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

"Saya berharap pemeriksaan mencakup SKGR lama atas nama Maruly Sianturi, SKGR atas nama Rudianto yang disebut terbit pada 2022, surat hibah tertanggal 21 November 2022, serta surat pembatalan yang ditunjukkannya," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Notaris Lindawati Leonardi, Rudianto, dan Notaris Popyn belum memberikan keterangan resmi dan sudah dikonfirmasi namun belum di tanggapi.