RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Simanjuntak, membantah tudingan mafia tanah yang mencuat dalam sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Ia menegaskan, kliennya memiliki dasar hak atas tanah yang disengketakan dan telah menawarkan uang sagu hati kepada warga agar bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela.
Pernyataan tersebut disampaikan Albert menanggapi pengaduan warga Meranti Pandak ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan intimidasi dalam proses penanganan sengketa lahan. Warga sebelumnya mengaku telah menempati kawasan tersebut selama 40 hingga 50 tahun dan meminta kepastian hukum atas status tanah mereka.
Albert menjelaskan, persoalan bermula ketika perusahaan meminta bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya untuk dikosongkan.
Dalam proses tersebut, pihak perusahaan mengaku telah menawarkan uang sagu hati kepada warga. Penawaran itu, menurut Albert, telah dievaluasi sebanyak tiga kali.
“Keinginan kami agar bangunan-bangunan yang berada di atas tanah tersebut dapat dipindahkan atau dikosongkan. Konsekuensinya, kami tawarkan sagu hati,” ujar Albert, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pihaknya terbuka terhadap penyelesaian melalui jalur hukum apabila warga merasa memiliki hak atas tanah yang disengketakan.
Albert menjelaskan, dasar hak yang diklaim kliennya berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 444 Tahun 1971 atas nama CV Cahaya Selatan.
Ia merujuk pada penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat dengar pendapat yang membahas pengaduan warga. Menurutnya, BPN memaparkan riwayat perolehan hak, termasuk proses pengukuran pada 2008 dan pengalihan hak pada 2010.
Ia menambahkan, bidang tanah tersebut kemudian terbagi menjadi dua persil karena terbelah Jalan Pesisir. Satu bidang berada di wilayah RW 06 Kelurahan Meranti Pandak, sedangkan bidang lainnya berada di RW 07, termasuk area yang kini dikenal sebagai lapangan bola.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian lahan telah dilepaskan untuk pembangunan jalan setelah adanya ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pemilik sebelumnya, berdasarkan penjelasan yang didengarnya dalam forum tersebut.
“Yang menerangkan di dalam hearing tersebut bukan kami, tetapi langsung pihak BPN sendiri,” kata Albert.
Meski demikian, riwayat dan keabsahan dokumen kepemilikan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan dokumen pertanahan resmi serta keterangan pihak-pihak terkait.
Albert memperkirakan terdapat 57 bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya. Dari jumlah tersebut, tujuh bangunan disebut telah kosong, sementara sebagian lainnya masih dihuni warga atau disewakan.
Menurutnya, sebagian besar bangunan merupakan bangunan nonpermanen berbahan kayu yang telah berusia tua.
Albert tidak menampik bahwa sebagian warga telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun, baik secara turun-temurun maupun bergantian. Namun, ia menilai lamanya penguasaan fisik atas tanah tidak serta-merta membuktikan kepemilikan.
“Faktanya memang ada warga yang tinggal di atas objek kita selama puluhan tahun. Namun, apakah itu membuktikan mereka harus bisa memiliki tanah tersebut?” ujarnya.
Ia mengatakan perusahaan tetap mengutamakan penyelesaian secara baik-baik melalui penawaran uang sagu hati. Namun, apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Albert mempersilakan mereka menempuh jalur hukum.
Albert turut menyinggung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung pada 2017.
Ia mempertanyakan apakah ada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan atas nama warga untuk bidang yang kini menjadi objek sengketa melalui program tersebut.
Menurut Albert, persoalan penerbitan sertifikat bagi warga di kawasan itu perlu diperhatikan dalam menilai klaim kepemilikan. Namun, status hak masing-masing pihak tetap perlu ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Albert juga menyinggung perkara yang melibatkan seorang warga bernama Sri Wahyuni, yang menurut keterangannya telah diputus pengadilan pada April lalu.
Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan tanah tanpa hak dan merujuk pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Menurut Albert, perkara tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk menegaskan bahwa persoalan penguasaan lahan perlu dilihat berdasarkan proses hukum yang telah berjalan.
Ia juga membantah narasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tekanan psikologis yang disebut dialami Sri Wahyuni sebelum meninggal dunia.
Albert menilai pernyataan yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut harus didukung fakta yang dapat diverifikasi. Identitas perkara, pertimbangan majelis hakim, serta status hukum putusan tersebut juga perlu dipastikan melalui salinan putusan resmi.
“Kalau ada warga yang memiliki hak dan surat, silakan. Kita negara hukum. Setiap apa yang kita dalilkan harus bisa kita buktikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat informasi yang dinilai merugikan kliennya. Meski demikian, dugaan penyebaran informasi bohong atau fitnah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, warga Kelurahan Meranti Pandak mengadukan dugaan intimidasi dalam sengketa lahan tersebut kepada Polresta Pekanbaru.
Pengaduan disampaikan dalam audiensi bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang di Aula Kiambang, Polresta Pekanbaru, Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan itu turut dihadiri anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Aidil Amri dari Partai Demokrat.
Perwakilan warga sekaligus Ketua RW 06 Kelurahan Meranti Pandak, Siswanto, mengatakan masyarakat telah menempati lahan yang disengketakan selama 40 hingga 50 tahun. Namun, kemunculan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan membuat warga resah.
Siswanto juga menyampaikan dugaan praktik mafia tanah dan keterlibatan oknum kepolisian dalam persoalan tersebut. Ia mengaku warga merasa terintimidasi dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan lahan itu.
Salah satu persoalan yang disorot adalah adanya warga yang, menurut keterangannya, semula dipanggil sebagai saksi, tetapi kemudian disebut berstatus tersangka.
Warga juga mempertanyakan asal-usul dokumen hak atas tanah yang menjadi dasar klaim pihak lain dan meminta keabsahannya diperiksa.
Menurut Siswanto, lahan yang dipersoalkan berada di Jalan Pesisir, tepatnya di seberang Pasar Bawah, Pekanbaru. Ia menyebut luas lahan yang dipersoalkan di wilayah RW 07 mencapai lebih dari delapan hektare, sedangkan di RW 06 sekitar 1,3 hektare.
Berbagai dugaan yang disampaikan warga tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan pihaknya menghimpun informasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Ronny menyatakan masukan warga akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepolisian, terutama dalam penegakan hukum.
“Tuntutan masyarakat adalah memperbaiki kinerja kami dalam hal penegakan hukum. Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, Polresta Pekanbaru berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi terkait lainnya.
“Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan lagi supaya semuanya ada titik temu,” katanya.
Sengketa lahan di Meranti Pandak tersebut menyisakan dua persoalan utama, yakni kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan dugaan intimidasi dalam proses penanganannya.
Warga meminta perlindungan hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Sementara itu, kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries menyatakan kliennya memiliki dasar hak atas tanah tersebut dan telah menawarkan sagu hati agar pengosongan bangunan dapat dilakukan secara sukarela.
Kepastian mengenai hak atas lahan tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, serta proses hukum yang berlaku, dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.

