Operasi Sarang Narkoba di Riau: 39 Tersangka Ditangkap, 150 Orang Direhabilitasi

Kapolda-konpres-OSN-2026.jpg
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat konferensi pers Operasi Sarang Narkoba di Riau (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polda Riau mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 39 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada 9–23 Oktober 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, polisi menyita lebih dari 101 kilogram narkotika berbagai jenis. Selain penegakan hukum, petugas juga merehabilitasi 150 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan total barang bukti yang disita mencapai 101,05 kilogram, terdiri dari 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.

“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Kombes Putu, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pelaksanaan OSN merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.

“Pelaksanaan operasi melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran polres dengan sasaran lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.

Dari keseluruhan hasil operasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Selain itu, sebanyak 79 orang menjalani rehabilitasi.



Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru dan sejumlah polres jajaran turut mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti berbagai jenis serta melakukan penanganan terhadap pengguna melalui rehabilitasi.

Polresta Pekanbaru mencatat tiga kasus dengan tiga tersangka dan merehabilitasi lima orang. Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.

Selanjutnya, Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. Polres Indragiri Hulu mencatat tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.

Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka. Kemudian, Polres Rokan Hilir mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka dan Polres Kuantan Singingi mencatat tiga kasus dengan enam tersangka.

Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti melaporkan kegiatan rehabilitasi terhadap masing-masing empat dan enam orang.

Kombes Putu menegaskan, Operasi Sarang Narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga pada pemulihan pengguna melalui rehabilitasi.

“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Putu.

Ia memastikan Polda Riau bersama seluruh polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika.

Kombes Putu juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.