RIAU ONLINE, PEKANBARU - Di tengah kebutuhan pengendara, terutama sopir angkutan dan kendaraan bermesin diesel, terhadap BBM bersubsidi, Polda Riau mengungkap dugaan penyelewengan Bio Solar di sebuah gudang di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sekitar 1.400 liter Bio Solar yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor.
Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kasus tersebut terungkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Mendapat informasi dari masyarakat, Tim bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan Bio Solar di lokasi itu.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial NN (47), yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari informasi mengenai aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dari lokasi, polisi menemukan pola penyimpanan BBM yang menggunakan wadah berkapasitas besar hingga jeriken.
Barang bukti yang disita terdiri dari satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.
Menurut Kombes Ade, NN diduga menjalankan aktivitas penyimpanan Bio Solar dengan memanfaatkan sejumlah wadah tersebut.
"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut," jelas Ade.
Keberadaan empat baby tank kosong di lokasi juga menjadi temuan yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap keseluruhan aktivitas penyimpanan BBM di gudang tersebut.
Polda Riau menjerat NN dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutup Ade Kuncoro.

