6.500 Liter Solar Ditimbun lalu Dijual Mahal, 2 Pria di Siak Terancam 6 Tahun Bui

Polda-Riau-gerebek-penimbunan-solar.jpg
Ditreskrimsus Polda Riau gerebek gudang penimbunan solar di Kecamatan Kandis, Siak. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, SIAK - BBM bersubsidi jenis solar dibeli dengan harga lebih murah, ditampung di gudang, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Modus inilah yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi dari sebuah lokasi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Senin, 19 Oktober 2026. Dua pria berinisial FG (24) dan SG (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menjalankan aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM bersubsidi yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.

"Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi," kata Kombes Ade Kuncoro, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dugaan praktik tersebut memperlihatkan pola penampungan BBM subsidi sebelum kembali dipasarkan. Namun, penyidik masih harus mendalami asal-usul solar, jalur pembelian, jumlah transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di kawasan Kandis, Minggu, 18 Oktober 2026.



Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar di lokasi tersebut.

Saat pengungkapan, polisi menemukan 12 unit baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit berisi solar, sementara tujuh lainnya kosong.

Selain itu, terdapat 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 6.500 liter. Polisi turut menyita tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah itu, lima baby tank berisi solar dan tujuh lainnya dalam keadaan kosong," jelas Ade.

Penyidik mengidentifikasi FG sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.

"Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Ade.

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tutup Ade.