4,9 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar Dimusnahkan, 24 Ribu Nyawa Selamat dari Narkotika

BNN-Riau-musnahkan-sabu.jpg
BNNP Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,9 kilogram (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.914,69 gram atau 4,9 kilogram yang berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.

Jaringan tersebut diduga melibatkan jalur peredaran Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Riau hingga Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MC di sebuah rumah penginapan di Kota Pekanbaru.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Ali Machfud, Dir Narkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan instansi terkait. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan suhu tinggi dan menggunakan mesin incinerator.

Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp7,37 miliar. Dari pengungkapan tersebut, BNNP Riau memperkirakan sebanyak kurang lebih 24.573 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan jaringan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Riau pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Hasanah Guest House, Jalan Paus Nomor 11-A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika itu.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai menginap di kamar 215 penginapan tersebut.

Sekitar pukul 17.50 WIB, tim BNNP Riau yang didampingi resepsionis kemudian melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MC di dalam kamar.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.



Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah koper berwarna hijau merek Polo Louis di dalam lemari kamar. Di dalam koper tersebut terdapat tas jinjing berwarna biru dongker merek Profesional Sport.

Tas itu berisi sebuah kantong plastik merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh Cina merek Qing San. Kelima bungkus tersebut dibalut lakban kuning bertuliskan angka 188 dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar lima kilogram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28 berwarna rose gold, serta satu tas ransel coklat merek Polo Bike. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, MC mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Dalam keterangannya, MC mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Paus, Pekanbaru. Pengambilan barang itu disebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial EN. EN diduga merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau.

Sesuai keterangan tersangka yang tercantum dalam rilis BNNP Riau, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pengakuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

BNNP Riau juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan MC, dirinya telah dua kali melakukan perbuatan serupa.

Untuk setiap kilogram sabu yang dibawa, MC mengaku dijanjikan atau menerima upah sebesar Rp20 juta. Dengan demikian, nilai upah yang disebutkan dalam pengakuan tersebut mencapai Rp20 juta untuk setiap kilogram barang yang diantarkan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan Zhangi.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 4.914,69 gram dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar BNNP Riau.

Jumlah tersebut setara dengan hampir 4,9 kilogram sabu yang tidak lagi berpotensi beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan perhitungan BNNP Riau, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp7,37 miliar.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang diperkirakan dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika akibat pengungkapan ini mencapai kurang lebih 24.573 orang.

Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak peredaran narkotika yang berhasil dicegah melalui pengungkapan kasus tersebut.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Ali Machfud, memimpin kegiatan pemusnahan sebagai bagian dari penanganan perkara narkotika yang telah diungkap petugas.

"Pemusnahan barang bukti juga menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah barang bukti diamankan dan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan, ujar Brigjen C Reinhard, Rabu, 21 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," tutup jenderal bintang satu itu.