Video Pria Berbusana Wanita di Kafe Pekanbaru Viral, Yasser Hamidi: Pemerintah Harus Tegas

Yasser-Hamidi7.jpg
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidi (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Video yang menyoroti aktivitas pria berbusana seperti wanita di Kafe Laksamana Muda, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, viral di media sosial. 

Menanggapi polemik tersebut, Pembina Yayasan Forsilista Pekanbaru sekaligus anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidi, meminta pemerintah bersikap tegas dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Yasser menyampaikan kecaman terhadap perilaku yang menurutnya mengarah pada LGBT. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan nilai-nilai agama dan pembinaan generasi muda.

“Saya mengutuk keras perilaku-perilaku yang mengarah ke LGBT yang sangat merusak moral generasi anak bangsa,” ujar Yasser Hamidi, Selasa 20 Oktober 2026.

Ia juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah perilaku yang dinilainya bertentangan dengan ajaran agama.



“Meminta ada ketegasan dari pemerintah untuk menghindarkan anak-anak bangsa dari perilaku yang dilarang syariat agama,” tegasnya.

Sebelumnya, video tersebut diunggah akun Instagram @aliansipemuda_senapelanbersatu dan disebut direkam pada Minggu 18 Oktober 2026. Unggahan itu menuai beragam reaksi warganet, mulai dari kritik terhadap aktivitas hiburan malam hingga desakan agar pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan.

Dalam video yang beredar, terlihat suasana tempat hiburan dengan sorotan lampu dan sejumlah pengunjung. Pengunggah turut menyoroti penampilan sebagian pengunjung serta menyertakan keterangan bernada kritik terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Unggahan itu juga memuat tudingan terhadap kelompok tertentu yang disebut berkumpul di tempat tersebut. Namun, isi unggahan media sosial tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Karena itu, tindak lanjut dari pemerintah dan instansi berwenang perlu dilakukan berdasarkan pemeriksaan objektif, fakta di lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian terhadap individu maupun kelompok juga perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak semata-mata didasarkan pada penampilan.