RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak tujuh orang warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak integrasi melalui program pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian pembebasan bersyarat tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial, sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Program ini tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang menekankan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sebelum memperoleh hak integrasi tersebut, warga binaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui proses yang memperhatikan ketentuan administrasi dan persyaratan substantif yang berlaku.
Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Said Habib, memberikan arahan kepada tujuh warga binaan agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Ia mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat harus disertai komitmen untuk menjaga sikap, menaati aturan, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
"Manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri. Tetap jaga sikap dan perilaku, patuhi peraturan yang berlaku, serta jangan mengulangi kesalahan yang sama," pesan Said, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Menurutnya, kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan, memperbaiki hubungan dengan keluarga, dan membangun masa depan yang lebih baik.
"Jaga kepercayaan yang telah diberikan dan jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih positif. Tunjukkan bahwa saudara mampu berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik," pesannya.
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Melalui program tersebut, warga binaan berkesempatan menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan tetap mematuhi persyaratan dan ketentuan pembimbingan yang berlaku.
Oleh karena itu, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari proses administrasi pemberian hak integrasi, tetapi juga dari kesungguhan warga binaan dalam menjalani perubahan serta kemampuan mereka untuk beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial.
"Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai terus berupaya melaksanakan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial".
"Pembinaan diharapkan mampu membekali warga binaan dengan kesadaran untuk menaati hukum, bertanggung jawab atas tindakan yang pernah dilakukan, serta memiliki tekad untuk tidak kembali terjerumus dalam pelanggaran hukum," tutupnya.

