Oknum TNI Bawa 47 Kg Sabu dari Dumai ke Pekanbaru, Jadi Tersangka dan Ditahan

Kolonel-Cpm-Yudi-Wahyudi.jpg
Danpomdam XIX/TT, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, saat dimintai keterangan, Selasa, 20 Oktober 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum anggota TNI AD yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kodam I/Bukit Barisan, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram. 

Oknum prajurit berinisial Serma AF tersebut ditangkap di Pekanbaru setelah diduga membawa barang haram itu dari Dumai.

Serma AF tidak sendiri. Ia disebut bersama seorang keponakannya berinisial NS. Keduanya merupakan warga Binjai, Sumatera Utara.

Kasus yang menyeret anggota TNI aktif tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polisi Militer. 

Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan melalui Detasemen Polisi Militer (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Danpomdam XIX/TT, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan komitmen, transparansi, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Atas izin Bapak Panglima dan Bapak Pangdam, pada kesempatan ini menyampaikan komitmen dan transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodim I/Bukit Barisan," kata Yudi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Yudi menegaskan, keterlibatan prajurit dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi oleh institusi TNI AD.



"Kami sebagai penegak hukum, sesuai dengan komitmen Bapak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran sisi gelap narkotika," ujarnya.

Yudi memastikan, apabila terbukti terlibat, prajurit yang bersangkutan akan ditindak tegas melalui proses hukum yang profesional dan objektif.

"Itu pasti akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Yudi turut menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Serma AF diberhentikan dari dinas militer akibat kasus yang menjeratnya.

Saat ditanya apakah oknum prajurit tersebut dipastikan akan dipecat, Yudi menyebut pemecatan dapat menjadi konsekuensi hukum yang dihadapi, bergantung pada proses dan putusan yang berlaku.

"Sesuai dengan ancamannya, mungkin pecat. Tapi mohon dapatnya rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya, nanti kita kawal bersama-sama," ungkapnya.

Meski demikian, Yudi meminta seluruh pihak tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Yudi memastikan bahwa oknum prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam penahanan di sel Pomdam.

Kepastian itu disampaikan ketika wartawan menanyakan status penahanan Serma AF, termasuk apakah yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan khusus.

"Sudah tersangka dan sudah kita tahan di sel kami, di Pomdam," jelas Yudi.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap anggota TNI itu telah memasuki tahap penanganan oleh aparat penegak hukum militer.

Yudi juga mengonfirmasi bahwa Serma AF merupakan anggota Babinsa yang bertugas di wilayah Langkat di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan.

"Dapat kami sampaikan rekan-rekan media bahwa yang bersangkutan ini memang salah satu oknum ya, oknum anggota dari Babinsa di Kodam I/Bukit Barisan," pungkasnya.