Denda Dihapus, Tunggakan Dipangkas: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 November

Kompol-Vino-Lestari.jpg
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau yang masih memiliki tunggakan pajak. Pembina Samsat Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda pajak serta penghapusan pokok tunggakan untuk tahun kedua dan seterusnya. 

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani akumulasi tunggakan selama bertahun-tahun.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, mengatakan program pemutihan kembali digelar untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Vino, skema pemutihan kali ini tidak jauh berbeda dengan program serupa yang telah dilaksanakan pada Agustus 2026. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan.

"Artinya, masyarakat hanya membayar tahun terakhir dan tahun berjalan atau dua tahun saja untuk pokok pajaknya,” ujar Kompol Vino, Senin, 19 Oktober 2026.

Selain keringanan bagi kendaraan pribadi, pemerintah juga memberikan insentif khusus untuk kendaraan angkutan barang. Selama periode pemutihan, kendaraan dalam kategori tersebut mendapatkan diskon sebesar 40 persen.



Program ini berlaku di seluruh wilayah Riau. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mengecek status administrasi kendaraan sekaligus memperoleh informasi mengenai besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan sesuai ketentuan program.

Untuk menunjang pelayanan, jam operasional Samsat juga diperpanjang. Jika sebelumnya pelayanan berakhir pukul 14.00 WIB, kini masyarakat dapat mengurus pembayaran hingga pukul 15.00 WIB, dengan pelayanan berlangsung dari Senin hingga Sabtu.

Bahkan, penambahan waktu pelayanan juga direncanakan pada minggu-minggu terakhir menjelang berakhirnya program. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.

Vino mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari-hari terakhir pelaksanaan pemutihan. Pasalnya, setelah 30 November 2026, ketentuan pembayaran pajak akan kembali berlaku seperti biasa.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Ditlantas Polda Riau, masih cukup banyak kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kendaraan roda dua diperkirakan menjadi kelompok dengan jumlah tunggakan terbanyak.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya program pemutihan sebagai upaya mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban perpajakan. 

'Dengan adanya penghapusan denda dan pokok tunggakan tertentu, pemilik kendaraan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraannya," jelas mantan Kasatlantas Kampar itu.

Vino juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki manfaat bagi masyarakat luas. Penerimaan pajak dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diharapkan segera mendatangi Samsat terdekat dan memastikan persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan pembayaran.

"Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir November, program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan di Riau untuk menyelesaikan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus kembali memenuhi kewajiban pajak secara tertib," pungkasnya.