30 Ton Kayu Ilegal di Meranti Gagal Diangkut, 2 Pria Terancam Penjara hingga Denda

kayu-ilegal-di-meranti.jpg
Ditpolairud Polda Riau menggagalkan dugaan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Kepulauan Meranti, Selasa, 13 Oktober 2026 (Istimewa)

RIAU ONLINE, MERANTI - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan dugaan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa, 13 Oktober 2026 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 30 ton kayu olahan yang diangkut menggunakan kapal motor dan mengamankan dua orang berinisial K dan TMS.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu olahan menggunakan kapal motor di kawasan perairan Sungai Dedap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kapal Polisi IV-1002 Ditpolairud Polda Riau bersama Tim Intelair Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Riau langsung melakukan patroli untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Saat patroli, petugas mendapati sebuah kapal motor yang tengah menarik muatan kayu olahan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akhmadi, mengatakan kapal yang diperiksa merupakan KM Marlin GT 4 yang dinakhodai oleh K, dengan TMS berada di kapal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut kayu olahan dengan tujuan Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Namun, kayu yang dibawa tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," ujar Kombes Akhmadi, Senin, 19 Oktober 2025.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen sah.



Barang bukti utama yang disita berupa satu unit kapal motor KM Marlin dan sekitar 30 ton kayu olahan berbentuk papan serta broti dari jenis meranti campuran.

"Di antaranya satu unit kapal motor KM Marlin dan sekitar 30 ton kayu olahan berbentuk papan serta broti dari jenis meranti campuran," lanjut Akhmadi.

Selain kapal dan muatan kayu, petugas turut menyita dua unit telepon seluler milik masing-masing terlapor serta sejumlah dokumen yang ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.

Dokumen tersebut meliputi undangan pemilihan terbuka toko tertanggal 15 September dan 13 Oktober 2026, berkas kontrak toko atau penyedia bahan bangunan, dokumen penggergajian kayu atau sawmill PT Empat Putri Mandiri, serta berkas permohonan arahan dan persetujuan pemanfaatan kawasan hutan.

"Dokumen tersebut meliputi undangan pemilihan terbuka toko tertanggal 15 September dan 13 Oktober 2026, berkas kontrak toko atau penyedia bahan bangunan, dokumen penggergajian kayu atau sawmill PT Empat Putri Mandiri, serta berkas permohonan arahan dan persetujuan pemanfaatan kawasan hutan," jelasnya.

Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor selanjutnya diamankan ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, sebelum dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, juncto ketentuan Pasal 20 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Akhmadi menjelaskan, apabila unsur pidana yang disangkakan terbukti, para pelaku terancam hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

"Jika terbukti memenuhi unsur pidana yang disangkakan, pelaku dapat diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga Saat ini, kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan guna mendalami perkara tersebut.

"Hingga kini, kedua terlapor masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutup Akhmadi.