Rakyat Riau Menderita dan Dirugikan, KNPI Desak Pemprov Serius Tangani Karhutla

Kabut-Asap-Karhutla-Makin-Pekat-Pemko-Pekanbaru-Terapkan-Pembelajaran-Jarak-Jauh.jpg
Kabut asap menyelimuti Kota Pekanbaru (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Di tengah persoalan kabut asap, ruang instalasi gawat darurat (IGD) di sejumlah rumah sakit dilaporkan penuh, sementara antrean pasien semakin panjang.

Sekretaris DPD KNPI Riau, Nofri Andri Yulan atau akrab disapa Yulan, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar segera mengambil langkah serius dan menyeluruh dalam menangani karhutla, termasuk melindungi masyarakat yang terdampak gangguan pernapasan.

“Rakyat Riau sudah menderita. Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki masalah pernapasan sekarang ikut terdampak. Mereka yang memiliki riwayat ISPA juga bisa mengalami kondisi yang semakin parah. Ketika IGD rumah sakit penuh dan antrean pasien semakin panjang, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegas Yulan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan fasilitas kesehatan untuk menghadapi peningkatan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Yulan meminta SF Hariyanto mengoordinasikan dinas kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas agar pelayanan bagi pasien dengan keluhan pernapasan dapat ditingkatkan.

Ia mendorong puskesmas menyiapkan area pelayanan khusus bagi pasien dengan gangguan pernapasan, termasuk melalui pengaturan ruangan dan pemasangan sekat yang sesuai standar kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah terdampak asap justru kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Puskesmas harus diperkuat, rumah sakit harus disiapkan, dan pemerintah perlu memastikan ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, serta ruang pelayanan,” ujarnya.

WALHI Catat 193 Titik Panas di 34 Areal Korporasi

Desakan Yulan untuk menginventarisasi perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran sejalan dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau. 



“Saat di era Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat. Pastikan ada hukum yang memberikan efek jera kepada perusahaan. Kita harus menggunakan filosofi untuk menakutkan monyet harus kita sembelih ayam di depannya. Agar ke depan perusahaan tidak membakar lahan lagi di Republik ini,” ujar Yulan.

Dalam pemberitaan RiauOnline pada 25 Agustus 2026, Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menyebut pihaknya menemukan 193 titik panas yang berada di 34 areal korporasi, baik pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun pemegang Hak Guna Usaha (HGU). 

Sementara itu, WALHI Riau juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki empat perusahaan yang menjadi perhatian mereka.

Sementara itu, Mongabay melaporkan pada 30 Agustus 2026 bahwa WALHI telah menyerahkan temuan dan kajian mengenai keempat perusahaan tersebut kepada Polda Riau.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga mengonfirmasi adanya indikasi areal terbakar di konsesi perusahaan-perusahaan tersebut, yang saat itu masih dalam proses verifikasi lapangan. 

Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keberadaan titik panas maupun indikasi lahan terbakar di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai pelaku pembakaran. Karena itu, verifikasi lapangan dan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan tanggung jawab masing-masing pihak.

Yulan menilai, Pemprov Riau harus mengambil peran aktif dengan menginventarisasi perusahaan yang terindikasi memiliki lahan terbakar, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan memastikan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti.

“Perusahaan yang terindikasi harus diperiksa secara serius. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah jangan ragu merekomendasikan pencabutan izin kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Jangan Biarkan Masyarakat Terus Menanggung Dampak

Bagi Yulan, persoalan karhutla harus diselesaikan dari dua sisi sekaligus: penanganan dampak kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Ia meminta Pemprov Riau tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran di lapangan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang membutuhkan evaluasi serius terhadap pengawasan kawasan, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pencegahan kebakaran.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap kali karhutla terjadi. Pemerintah harus hadir melindungi kesehatan rakyat sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar bertanggung jawab,” tutup Yulan.