LLMB Sebut Gudang BBM di Tenayan Raya Diduga Milik Anggota Polsek Kulim

solar-diamankan-polda-riau-di-pelalawan.jpg
Ilustrasi (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Riau mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara organisasi LLMB, GEMA, dan GMKR bersama anggota DPR RI Ahmad dan Dewi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, anggota Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), Rico Febputra mengungkapkan bahwa salah satu gudang penimbunan BBM yang pernah mereka sidak di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru, diduga merupakan milik anggota Polsek Kulim, FZ.

Pernyataan itu disampaikan Rico saat memaparkan kronologi penggerebekan gudang BBM di Jalan Temupuri, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, pada Jumat, 2 Oktober 2026 lalu.

Rico mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporan, mulai dari lambatnya kedatangan petugas kepolisian hingga belum adanya komunikasi dari Polres setelah perkara tersebut dilimpahkan.

Ia bahkan menduga keterlambatan petugas mendatangi lokasi berkaitan dengan informasi bahwa gudang tersebut diduga dimiliki anggota kepolisian. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait.

“Yang lucunya, saat kami temukan di lokasi, ternyata gudang penimbunan BBM itu punya anggota Polsek Kulim,” ungkap Rico dalam RDP tersebut.

Ia menegaskan, dugaan kepemilikan gudang oleh oknum polisi itu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri secara serius. Menurutnya, pemberantasan mafia minyak tidak akan berjalan maksimal apabila dugaan keterlibatan aparat tidak diusut secara terbuka.

Rico kemudian membeberkan kronologi saat dirinya bersama Edi Natar Nasution melakukan penggerebekan terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM tersebut.

Ia mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan yang mereka terima. Setelah memperoleh informasi itu, mereka mendatangi lokasi dan menunggu kedatangan petugas untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Kami awalnya dapat laporan dan kami gerebek bersama Edi Natar Nasution. Posisinya kami menunggu di lokasi tujuh jam lebih kurang,” kata Rico.

Menurutnya, selama menunggu, mereka telah berupaya menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110. Panggilan tersebut, kata dia, diangkat, tetapi petugas tidak kunjung datang ke lokasi.

“Kami sudah menghubungi 110 dari Polda, diangkat tapi tidak datang-datang. Kemudian kami juga menghubungi Tim Raga, diangkat tapi tidak datang juga,” ujarnya.

Rico menyebut, pihaknya kemudian menghubungi Polsek Kulim sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, petugas baru tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami hubungi Polsek Kulim dari jam satu siang, baru datang jam sembilan malam,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya harus mendatangi atau menggerebek kantor polisi tersebut terlebih dahulu sebelum petugas datang ke lokasi gudang.



“Kami harus gerebek polseknya dulu. Kami laporkan, barulah jam sembilan malam kami datang ke lokasi menunggu dari Patra Niaga,” kata Rico.

Rentang waktu tersebut, menurut Rico, menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan tindak lanjut laporan masyarakat. Ia menduga adanya keterkaitan antara lambatnya respons petugas dan informasi mengenai kepemilikan gudang tersebut.

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan Rico yang perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Belum terdapat keterangan dari pihak Polsek Kulim maupun Polres terkait yang dapat mengonfirmasi ataupun membantah tudingan tersebut.

Dalam sidak pada 2 Oktober 2026, Rico menyebut pihaknya menemukan puluhan wadah yang diduga digunakan untuk menampung BBM di gudang kawasan Jalan Temupuri.

Berdasarkan pemaparannya, terdapat 54 baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Selain itu, ditemukan 10 drum merah berkapasitas 210 liter serta empat drum biru berkapasitas 240 liter.

Di sejumlah wadah tersebut, kata Rico, terdapat cairan yang diduga BBM dengan warna berbeda, termasuk putih, hijau, dan merah.

Mereka juga menemukan botol tinta dan deterjen yang menurut Rico menimbulkan dugaan adanya aktivitas pencampuran atau pengoplosan BBM.

“Dalam sejumlah wadah itu ditemukan cairan BBM dengan warna berbeda, termasuk warna putih, hijau dan merah,” demikian paparan Rico mengenai temuan di lokasi.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi mereka untuk meminta aparat melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk memastikan asal-usul cairan, jenis BBM, peruntukan wadah, serta ada atau tidaknya praktik pencampuran bahan bakar secara ilegal.

Keberadaan wadah penampungan dan cairan dengan warna berbeda, termasuk temuan botol deterjen, belum dengan sendirinya membuktikan adanya pengoplosan. 

Kepastian mengenai kandungan cairan dan dugaan perubahan jenis BBM harus didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium serta penyelidikan aparat berwenang.

Persoalan lain yang disoroti Rico dalam RDP tersebut adalah pengambilan sampel cairan dari wadah penampungan di gudang.

Ia membantah pernyataan perwakilan Pertamina Patra Niaga yang, menurut pemahamannya, menyebut sampel tidak diambil oleh pihak perusahaan tersebut.

Rico menegaskan bahwa pihak Patra Niaga justru mengambil sampel menggunakan peralatan mereka sendiri, kemudian membawanya ke Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi kalau Patra Niaga sampaikan bahwasanya sampel tidak mereka ambil, itu bohong, Pak,” kata Rico sambil menunjuk ke arah perwakilan Patra Niaga dalam rapat tersebut.

Ia melanjutkan, “Sampel mereka yang ngambil, alat mereka yang punya, mereka bawa ke Siak.”

Menurut Rico, pengambilan sampel dilakukan terhadap seluruh wadah yang mereka temukan. Ia menyebut terdapat 54 baby tank yang menjadi bagian dari pemeriksaan tersebut.

“Semuanya, setiap septic tank ada 54, semua sampel diambil,” ujarnya.

Rico meminta agar persoalan administrasi maupun kebutuhan dokumen tidak menjadi alasan yang membuat penanganan perkara berlarut-larut.

“Saya tanya lagi, surat apalagi yang dibutuhkan? Bilang, jangan sampai bilang ada surat lagi,” katanya.

Meski Rico menyampaikan bantahan tersebut secara tegas, penjelasan mengenai prosedur pengambilan sampel, jumlah sampel yang benar-benar diambil, tujuan pengiriman ke Siak, serta hasil pemeriksaannya tetap perlu dikonfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga.

Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah cairan yang ditemukan merupakan BBM sesuai spesifikasi, BBM yang mengalami perubahan karakteristik, atau jenis cairan lainnya.

Rico juga mengungkapkan bahwa setelah laporan disampaikan kepada Polsek Kulim, penanganan perkara disebut telah dilimpahkan ke Polres.

Namun, ia mengaku hingga RDP berlangsung, pihaknya belum menerima komunikasi dari penyidik Polres mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Saya hubungi Polsek Kulim dan karena sudah dilimpahkan ke Polres, sampai hari ini Polres tidak ada menghubungi kami sebagai pelapor,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap transparansi penanganan perkara dugaan penimbunan BBM di Pekanbaru.

Bagi Rico, persoalan ini tidak cukup berhenti pada pemeriksaan lokasi atau pengambilan sampel. 

"Kami masyarakat ingin adanya kejelasan mengenai pemilik gudang, asal BBM, pihak yang memasok, jalur distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum," pungkasnya.