KPPU Nyatakan PHR Tidak Terbukti Melanggar Dugaan Persekongkolan Tender

KPPU-Nyatakan-PHR-Tidak-Terbukti-Melanggar-Dugaan-Persekongkolan-Tender.jpg
Sidang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kantor KPPU Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026 (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - PT Pertamina Hulu Rokan terbukti tidak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang yang digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026 ini terkait Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyebutkan bahwa Putusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara, dengan Majelis Komisi menyimpulkan bahwa bukti yang diperiksa tidak cukup untuk membuktikan dugaan persekongkolan tender. 



“Dengan demikian, para Terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,” tuturnya.

Putusan dibacakan di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta. Majelis Komisi dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.