Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Pemilik RSIA Andini Mendadak Senyap di Polda Riau

Pemilik-RSIA-Andiri-Zulmaeta2.jpg
Pemilik RSIA Andini Pekanbaru sekaligus Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama pemilik RSIA Andini, Zulmaeta, bersama seorang dokter bernama Suryo, kini belum menemui kejelasan.

Perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut transaksi saham dan tanah senilai Rp9,614 miliar itu kini belum disertai penjelasan terbaru dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Sebelumnya, perkara tersebut sempat menjadi perhatian setelah Zulmaeta disebut-sebut sebagai terlapor dalam dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp9,6 miliar.

Informasi mengenai kasus ini juga berkembang setelah beredar pemberitaan yang menyebut Zulmaeta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, hingga kini, belum ada penjelasan terbaru yang diperoleh RIAU ONLINE mengenai perkembangan penanganan perkara itu dari pihak Ditreskrimum Polda Riau.

RIAU ONLINE telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Ditreskrimum Polda Riau.  namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diterima.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, sempat berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut melalui rilis kepada media pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun, hingga Rabu, 14 Oktober 2026, belum ada kejelasan mengenai realisasi rilis yang dijanjikan tersebut.

Belum adanya penjelasan terbaru dari kepolisian membuat perkembangan penanganan perkara ini masih menjadi tanda tanya, terutama terkait status hukum para pihak dan tindak lanjut penyidikan.

Sementara itu, Zulmaeta buka suara terkait dugaan penipuan yang menyeret namanya, tengah ditangani Ditreskrimum Polda Riau. Zulmaeta menyebut persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru dengan seorang dokter bernama Suryo.

Menurut Zulmaeta, transaksi awal pembelian saham berlangsung sekitar 2016. Saat itu, Suryo disebut membeli saham miliknya dengan nilai sekitar Rp4 miliar dan memperoleh kepemilikan sebesar 17 persen.

"Dia tahun 2016 mungkin, (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya Rp4 miliar," kata Zulmaeta.

Ia menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan melalui notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikan yang dibeli Suryo disebut tercatat sebesar 17 persen.

Zulmaeta menegaskan, proses transaksi telah disepakati kedua belah pihak setelah isi akta dibacakan oleh notaris.

"Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga," ujarnya.

Dalam perkembangan hubungan bisnis tersebut, Zulmaeta mengatakan Suryo sempat meminta kembali uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak Rumah Sakit Andini.

Setelah dilakukan perhitungan kembali berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, nilai saham tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Namun, menurut Zulmaeta, kondisi usaha rumah sakit kemudian mengalami penurunan setelah dirinya menjabat sebagai wali kota. Ia mengatakan Suryo selanjutnya meminta agar saham sebesar 17 persen tersebut dijual kembali kepadanya.



"Dia minta dijualnya sahamnya ke saya lagi yang 17 persen itu," kata Zulmaeta.

Selain persoalan saham, Zulmaeta juga menjelaskan adanya transaksi tanah di wilayah Manggala, Siak. Tanah tersebut sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana perkebunan kelapa sawit.

Menurut Zulmaeta, Suryo telah memiliki dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan tersebut. Namun, ia menyebut Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan itu karena kawasan tersebut disebut banyak terdapat gajah.

Tanah tersebut selanjutnya dimasukkan dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar.

Dengan memperhitungkan nilai saham dan tanah tersebut, Zulmaeta menyebut total kesepakatan antara dirinya dan Suryo mencapai Rp9,6 miliar.

"Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar," ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan Zulmaeta, nilai transaksi tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan pembayaran dengan total mencapai Rp9,614 miliar.

Dalam kesepakatan tersebut, Zulmaeta menyebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sementara itu, sisa pembayaran yang harus diselesaikan mencapai Rp8,614 miliar.

Dalam catatan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan itu, pembayaran berikutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar.

Selanjutnya, terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nominal masing-masing Rp787.571.462. Jadwal pembayaran melalui cek tersebut tercatat untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Meski demikian, Zulmaeta mengaku mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Ia beralasan, setelah menjabat sebagai wali kota, dirinya tidak lagi leluasa memperoleh pinjaman uang.

"Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa," katanya.

Zulmaeta juga mengaku pernah menyiapkan dana untuk membayar sisa kewajiban yang menurutnya berkaitan dengan nilai saham tersebut. Namun, ia mengatakan pembayaran tidak berlanjut karena adanya persoalan mengenai permintaan bunga.

"Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya," terang Zulmaeta.

Ia mempertanyakan dasar permintaan bunga tersebut dengan alasan nilai saham rumah sakit justru mengalami penurunan seiring berkurangnya jumlah pasien.

"Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah menurun. Kan bukan Rp8, bukan Rp6,5 lagi harusnya," ujarnya.

Meski demikian, Zulmaeta mengatakan dirinya tetap berpegang pada nilai kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.

Menurut dia, pihak Suryo kemudian melakukan perhitungan kewajiban berikut bunga hingga mencapai sekitar Rp11 miliar.

"Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar," katanya.

Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang kini ditangani Polda Riau, Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo.

Ia menilai persoalan tersebut merupakan masalah transaksi bisnis dan kewajiban pembayaran yang masih harus diselesaikan, bukan tindakan menipu pihak lain.

"Kepolisian dianggap yang saya bilang kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu," kata Zulmaeta.

"Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar," lanjutnya.

Zulmaeta juga menyatakan dirinya belum sepenuhnya menikmati uang yang dipersoalkan dalam transaksi saham tersebut. Menurut dia, saham yang menjadi objek transaksi belum dialihkan kembali atas namanya.

"Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit," ujarnya.

Ia menegaskan, status kepemilikan saham masih menjadi salah satu persoalan penting dalam hubungan bisnis antara dirinya dan Suryo.

"Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia," katanya.

Zulmaeta juga menyinggung pemberitaan yang menyebut dirinya terseret dugaan penipuan dan penggelapan. Menurutnya, perkara tersebut telah berkembang menjadi isu politik.

"Iya, itu orang jadi politis saja kan," tegasnya.