Digerebek Bareskrim Polri, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Dipasangi Garis Polisi

Digerebek-Bareskrim-Polri-Tempat-Hiburan-Malam-di-Pekanbaru-Dipasangi-Garis-Polisi.jpg
Polisi memasang garis polisi di area pub dan salah satu ruangan di MP Club Usai penggerebekan, Senin, 12 Oktober 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Minggu, 11 Oktober 2026 dini hari. Sebanyak 68 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Sehari setelah penggerebekan, Senin, 12 Oktober 2026, petugas memasang garis polisi atau police line di area pub dan salah satu ruangan tempat hiburan malam tersebut. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi gabungan itu berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB. Operasi melibatkan tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika,” kata Kombes Putu.

Dari 68 orang yang diamankan, terdiri atas pengunjung, waitress, petugas keamanan atau security, serta asisten manajer. Seluruhnya menjalani pemeriksaan urine.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 47 laki-laki yang diperiksa, sebanyak 42 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang diamankan juga dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.

“Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai sebesar Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” jelas Kombes Putu.



Dari total 68 orang tersebut, delapan orang masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing. Sementara itu, 60 orang lainnya telah diserahkan untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Hasil asesmen tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan proses hukum atau rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga masih menelusuri asal-usul narkotika, dugaan transaksi di lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti narkotika disebut ditemukan pada sejumlah orang yang diamankan, baik pengunjung maupun pekerja.

Selain itu, petugas mendalami dugaan adanya pihak dari luar yang datang untuk mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan jaringan pemasok di atasnya,” terangnya.

Pemasangan garis polisi di area pub dan salah satu ruangan dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Dalam penanganan kasus narkotika, Polri juga menegaskan penerapan paradigma yang mengedepankan pemberantasan jaringan peredaran narkotika sekaligus pemulihan bagi pengguna atau pecandu.

Pendekatan ini diharapkan dapat menekan angka kekambuhan (relapse) serta meningkatkan fungsi sosial para pengguna setelah menjalani pemulihan.

Polri turut memperkenalkan program “Bersama Polri, Pulih Bersama” dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna”.

Program tersebut mengedepankan pemberantasan jaringan pengedar narkotika sekaligus mendorong pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.