RIAU ONLINE, DUMAI - Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan perusahaan di Kota Dumai, Riau. Terlapor berinisial OP diamankan polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp54 juta.
Kasus tersebut ditangani Polsek Dumai Timur berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/22/V/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 12 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, dugaan penggelapan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
"Kasus ini diketahui setelah pihak perusahaan mendapat informasi bahwa tagihan tunai dari produk yang sebelumnya diambil oleh terlapor belum disetorkan kepada perusahaan," ujar AKP Zaini, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi OP melalui telepon. Namun, nomor yang bersangkutan tidak lagi aktif. Perusahaan juga mendatangi rumah OP, tetapi terlapor tidak ditemukan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada atasan hingga pihak perusahaan diarahkan untuk membuat laporan polisi.
"Akibat kejadian tersebut, PT MAJU mengalami kerugian sekitar Rp54.018.118," jelas Zaini.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nober M.J. Sinaga bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa OP berada di Kota Medan. Tim kemudian bergerak ke Medan pada Selasa, 6 Oktober 2026 untuk mencari keberadaan terlapor.
"Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan OP di sebuah loket Sampri. Saat itu, OP disebut hendak berangkat menuju Sidikalang," lanjut Zaini.
OP selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar faktur penjualan, satu pasang sepatu merek Nike warna merah putih, dan satu helai baju kaos warna hitam.
"Dalam pemeriksaan awal, OP disebut mengakui telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja," tambah Zaini.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap OP. Polisi melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi untuk proses pengiriman berkas perkara.
"Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melanjutkan proses hukum terhadap OP. Polisi melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi untuk proses pengiriman berkas perkara," pungkasnya.

