Polisi Ringkus Pelaku Peredaran 122 Butir Ekstasi di Pekanbaru

Polisi-Ringkus-Pelaku-Peredaran-122-Butir-Ekstasi-di-Pekanbaru.jpg
MIF ditangkap atas dugaan perdaran narkoba jenis ekstasi di Pekanbaru. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 122 butir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIF (27).

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan MIF di parkiran Hotel, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama MIF sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Parkiran Hotel Citi Smart Bandara,” ujar Noki, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Noki memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana, untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan undercover buy dan mengamankan MIF di parkiran hotel tersebut pada 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, petugas menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi di tangan kanan MIF. Barang tersebut terdiri dari 10 butir ekstasi logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, dan 10 butir logo TikTok warna hijau.



Dari hasil pemeriksaan awal, MIF mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kamar MIF.

Rinciannya, 31 butir logo Heineken warna merah muda, 45 butir logo TikTok warna hijau, dan 16 butir logo Granat. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 122 butir pil yang diduga ekstasi.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu plastik warna merah. Dari hasil tes urine, MIF diketahui positif mengandung methamphetamine.

Kepada penyidik, MIF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IB yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Dalam perkara ini, MIF diduga berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.