Janjian Lewat MiChat Berujung Pemerasan, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun

Janjian-Lewat-MiChat-Berujung-Pemerasan-Polisi-Amankan-Remaja-17-Tahun.jpg
Remaja berinisial MAA (17) diduga pelaku pemerasan saat dimintai keterangan di Polsek Sukajadi, Pekanbaru. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang diduga terjadi di sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MAA (17) pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sukajadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang dialami seorang pria berinisial A.

AKP Leo mengatakan, kejadian bermula ketika korban menggunakan aplikasi MiChat pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB. Korban disebut berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan jasa kencan dengan tarif tertentu.

Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian diarahkan menuju sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.

“Sesampainya di lokasi, korban masuk ke salah satu kamar. Namun, setelah melihat orang yang berada di dalam kamar, korban menyadari wajahnya berbeda dengan yang ada di aplikasi dan kemudian membatalkan booking,” ujar Leo.

Saat korban hendak meninggalkan lokasi, seorang laki-laki disebut menghampirinya. Korban kemudian diminta kembali masuk ke kamar. Di dalam kamar, korban disebut dipaksa membayar uang booking sebesar Rp250 ribu. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan kamar.



Korban kemudian diduga diminta membayar uang keamanan sebesar Rp200 ribu dan uang kamar sebesar Rp200 ribu. Karena tidak memiliki uang, korban disebut dipaksa menyerahkan telepon seluler miliknya.

“Korban kemudian menyerahkan satu unit iPhone 15 karena merasa terancam. Setelah handphone diserahkan, korban baru diperbolehkan pergi dari lokasi,” kata Leo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kami melaporkan kepada Kapolsek Sukajadi. Selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penangkapan,” ujar Leo.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian mengamankan MAA di sebuah kos di Jalan Dagang. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna hitam.

Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sukajadi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan penerapan Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana tersebut.